Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Banjarmasin

Apakah Benar Satgas Covid-19 Tak Dapat Honor?

×

Apakah Benar Satgas Covid-19 Tak Dapat Honor?

Sebarkan artikel ini
IMG 20210831 WA0059 scaled
Space Iklan

Banjarmasin, KP – Baru-baru ini publik dibikin geram. Lantaran ada informasi yang menyebutkan bahwa pejabat daerah mendapat honor sebagai Satgas Penanganan Covid-19.

GBK

Bahkan, honor itu juga didapat dari pemulasaran jenazah Covid-19 hingga ke pemakamannya.

Hal ini, tentu menjadi pertanyaan. Bagaimana dengan Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin?

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil, menegaskan bahwa Satgas Covid-19 memang tidak mendapatkan honor.

“Tapi bila ada tim di dalam satgas terkait penanganannya, kemungkinan ada honornya. Bisa dikonfirmasi ke dinkes atau BPBD,” sarannya, Selasa (31/8).

Sayangnya, waktu awak media mencoba menghubungi Pelaksana Tugas (Plt) Plt Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo tak kunjung memberikan jawaban.

Namun, berkaca dari pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 di tahun 2020 lalu, setidaknya untuk penegakan disiplin protokol kesehatan dalam Perwali nomor 68 tahun 2020, saja ada stimulus yang diberikan untuk petugas di lapangan.

Perhari, masing-masing petugas mendapat Rp100 ribu. Ada pun jumlah petugas yang dilibatkan dalam penegakan perwali saat itu berjumlah sebanyak 347 orang. Terdiri dari personel Satpol PP, TNI, Polri, termasuk petugas dari kecamatan.

Di sisi lain. Di Kota Banjarmasin, soal biaya pemulasaran jenazah hingga persoalan pemakaman jenazah Covid-19 juga masih menjadi polemik.

Pasalnya bila petugas pemulasaran mendapatkan honor, maka tidak dengan petugas pemakamannya.

IMG 20210831 WA0060 scaled

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan bahwa pihaknya memberikan honor untuk petugas pemulasaran sebesar Rp1,2 juta per jenazah.

“Peruntukannya itu untuk membeli peti, jasa petugas pemulasaran. Honor itu naik dari tahun sebelumnya, yang hanya dibayarkan Rp650 ribu,” jelasnya, kemarin (31/8).

Lantas, bagaimana dengan honor petugas pemakaman? Ditanya terkait hal itu, Machli menjawab bahwa itu bukan ranahnya.

Baca Juga :  Berhasil Wujudkan Informasi Geospasial, Banjarmasin Raih Penghargaan Bhumandala Award 2024

“Bukan petugas kami,” tukasnya.

Di sisi lain, Machli menjelaskan bahwa salah satu faktor membuat tidak adanya honor bagi petugas pemakaman dikarenakan sudah adanya pembolehan untuk memakamkan jenazah pasien COVID-19 di alkah pribadi atau keluarga.

Padahal di awal pandemi, pemakaman pasien COVID-19 dipusatkan di TPU milik Pemko, itu.

“Tapi, sekarang masyarakat boleh mengubur di mana saja tergantung kemauan pihak keluarga. Yang wajib untuk dilakukan di rumah sakit itu hanya penyelenggaraan atau pemulasaran awal jenazah ketika meninggal dunia sampai dimasukkan ke dalam peti jenazah,” tutupnya. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan