Banjarmasin, KP – Puluhan tahun mangkrak, gedung Banjarmasin Trade Center (BTC) di Jalan Pramuka kilometer enam, diprediksi bakal dilanjutkan penggunaannya.
Sebelumnya, bangunan gedung yang dibangun PT Govindo Utama, yang berada tepat di seberang Terminal Kilometer Enam, itu sempat berpolemik bahkan hingga berproses ke Mahkamah Agung (MA).
Namun belakangan, proses di MA pun diketahui sudah selesai. Dan MA memerintahkan agar Pemko Banjarmasin menerbitkan rekomendasi hak guna bangunan (HGB).
Dikonfirmasi terkait hal itu, Plt Asisten I Bidang Pemerintahan di Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banjarmasin, Dolly Syahbana membenarkannya.
Ia menjelaskan saat ini yang dilakukan pihaknya (Pemko Banjarmasin), hanyalah tinggal penyelesaiannya saja.
“Kami akan membuat kesepakatan atau akta perdamaian dahulu. Setelah itu kami proses rekomendasi Hak Guna Bangunan (HGB), lalu penandatangan kerja sama selama 30 tahun,” ungkapnya, Jumat (3/9) sore.
Dalam perjanjian kerja sama nantinya, pemko meminta agar bangunan BTC bisa dioperasionalkan. Tentunya, agar tak berlarut-larut dalam keadaan terbengkalai.
Kemudian, sesuai dengan perjanjian, gedung tersebut difungsikan sebagai pusat perdagangan.
“Dari awal perjanjiannya memang seperti itu. Pusat perdagangan seperti apa, itu nanti ada dalam surat perjanjian kerja sama nantinya,” tambah Dolly.
Lantas, apa yang didapat oleh pemko nantinya apabila bangunan tersebut mulai beroperasi? Menurut Dolly, dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2016, akan ada pendapatan yang diserahkan ke pemko tiap tahunnya.
“Kemudian, di lokasi bangunan itu setidaknya juga akan ada ruang publik atau tempat yang bisa digunakan oleh pemko,” tutupnya. (Zak/KPO-)