Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

DPRD Dorong Modal Inti Minimun Bank Kalsel Tercapai

×

DPRD Dorong Modal Inti Minimun Bank Kalsel Tercapai

Sebarkan artikel ini
8 4klm 6
BANK KALSEL – Komisi II DPRD Kalsel melaksanakan rapat dengar pendapat untuk mencari solusi agar Bank Kalsel bisa memenuhi modal inti minimum pada akhir 2024, bersama OJK Regional 9 Kalimantan, Bank Kalsel, Bakeuda Kalsel dan Biro Perekonomian Sekdaprov Kalsel, Kamis (9/9). (KP/yana)

Plt Direktur Utama Bank Kalsel, H IGK Prasetya mengatakan, kecukupan modal inti minimum ini harus dipenuhi Bank Kalsel agar statusnya tidak turun menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).

BANJARMASIN, KP – Komisi II DPRD Kalsel terus mendorong modal inti minimum (MIM) Bank Kalsel sebesar Rp3 triliun akan tercapai pada akhir tahun 2024 mendatang.

Baca Koran

“Kita berharap modal inti minimum Bank Kalsel akan terpenuhi,” kata Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo pada rapat kerja dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Kalsel, Badan Keuangan Daerah dan jajaran terkait, Kamis (9/9/2021), di Banjarmasin.

Hal ini dikarenakan waktu yang tersedia untuk menyetorkan modal inti hanya tersisa sekitar dua tahun lebih, sedangkan dana yang terhimpun hingga kini hanya Rp1,8 triliun.

“Jadi masih ada kekurangan sebesar Rp1,2 triliun yang harus dipenuhi hingga Desember 2024,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Imam Suprastowo mengungkapkan, pesimistis tercapainya modal inti minimum ini dikarenakan beberapa hal, khususnya keterbatasan anggaran pemegang saham yang merupakan pemerintah provisi dan pemerintah kabupaten/kota akibat pandemi Covid-19.

“Padahal hingga 2024 mendatang diperlukan banyak anggaran untuk persiapan pelaksanaan Pemilu serentak, termasuk Pilkada,” tambah Imam Suprastowo.

Selain itu, juga menyangkut komitmen semua pihak untuk menyetorkan deviden yang diterima sebagai tambahan modal inti minimum hingga mencapai Rp3 triliun.

“Karena kepala daerah akan berganti pada 2024, termasuk anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota,” jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VII, meliputi Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarbaru.

Hal ini jelas akan berpengaruh pada komitmen untuk menambah modal inti minimum, karena dimungkinkan deviden yang diterima akan dibelanjakan untuk kepentingan lainnya, baik untuk kepala daerah yang sudah dua periode ataupun yang hendak mencalonkan diri kembali.

“Apakah nanti mereka serius untuk melakukan penambahan modal inti minimum. Kita sangat berharap,” kata Imam Suprastowo.

Berkaca dari beberapa kabupaten yang dikunjungi Komisi II, tidak semua sepakat untuk menambah penyertaan modalnya, bahkan ada yang membatalkan setoran modal tersebut, karena digunakan untuk kepentingan lain.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IX Kalimantan, Riza Aulia Ibrahim mengatakan, modal inti minimum ini harus dipenuhi Bank Kalsel agar bisa tetap beroperasional.

“Karena jika statusnya turun, maka akan ada pembatasan usaha yang dikenakan sesuai Peraturan OJK Nomor 12 tahun 2020,” kata Riza Aulia.

Plt Direktur Utama Bank Kalsel, H IGK Prasetya mengatakan, kecukupan modal inti minimum ini harus dipenuhi Bank Kalsel agar statusnya tidak turun menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).

“Jadi kita harus berupaya memenuhi persyaratan OJK agar Bank milik daerah ini bisa berkembang,” kata Prasetya.

Prasetya menyayangkan, jika status Bank Kalsel diturunkan, padahal pihaknya sudah bekerja keras untuk mengembangkan bank milik daerah, baik dari pelayanan kepada nasabah, kinerja, penambahan aset dan laba. Bahkan tingkat pengembalian investasi cukup bagus.

“Bank Kalsel juga mendapatkan penghargaan bank sehat dalam dua tahun terakhir. Sayang jika harus berubah status menjadi BPR,” tegasnya. (lyn/K-1)

Baca Juga :  Pemkab Banjar Pastikan Seluruh Pekerja Non ASN Wajib Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Iklan
Iklan