Keinginan DPRD dan Pemko membentuk Dinas Sungai dan Drainase belum bisa diwujudkan, karena terkendala luas wilayah dan jumlah penduduk Kota Banjarmasin.
BANJARMASIN, KP – Keinginan DPRD dan Pemko Banjarmasin untuk membentuk Dinas Sungai dan Drainase belum bisa diwujudkan, karena terkendala luas wilayah.
Kendati DPRD dan Walikota sudah memutuskan setuju untuk pengesahan Perubahan Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin.
“Namun untuk membentuk kembali Dinas Sungai dan Drainase belum bisa diwujudkan,” kata mantan Ketua Pansus Revisi Perda Nomor 7 tahun 2016, Mathari.
Kepada KP, Rabu (15/9/2021), ia menjelaskan, salah satu kendala belum bisa dibentuknya Dinas Sungai dan Drainase adalah soal persyaratan regulasi.
Disebutkan, untuk membentuk Dinas Sungai dan Drainase harus berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk. Sementara luas wilayah Kota Banjarmasin hanya sekitar 92 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 700 ribu jiwa.
“Padahal Banjarmasin di kelilingi ratusan sungai, sehingga kota ini dijuluki kota seribu sungai,” ujar politisi Partai Keadilan Sejatera (PKS).
Mathari mengungkapkan, saat melakukan pembahasan revisi Perda Nomor 7 tersebut, pembentukan Dinas Sungai sempat mengemuka. “Bahkan anggota Pansus mengapresiasi dibentuknya kembali Dinas Sungai dan Drainase,” tambahnya.
Dijelaskan, dibentuknya Dinas Sungai dan Drainase agar penanganan sungai dan drainase di kota ini lebih fokus lagi.
Selain juga dilatarbelakangi musibah banjir yang dialami kota Banjarmasin yang terjadi pada pertengahan awal bulan tahun ini.
Menurut dia, musibah banjir besar terjadi beberapa waktu lalu tidak bisa dilepaskan dengan sungai dan drainase yang dinilai karena kurang berfungsi dengan baik.
Diakui, pemerintah pusat sudah mengatur penanganan masalah sungai dan drainase berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Namun, pemerintah pusat juga harus mempertimbangkan kearifan lokal.
Masalahnya, karena Banjarmasin dikenal sebagai Kota Seribu Sungai, sehingga untuk penanganan atau melakukan normalisasi seluruh sungai di kota ini haruslah dilakukan lebih serius dan ditangani oleh instansi khusus dan tersendiri.
Secara terpisah, Ketua DPRD Banjarmasin, H Hary Wijaya mengatakan, pihaknya masih memperjuangkan Dinas Sungai berdiri sendiri.
“Kita akan mengusulkan lagi ada Dinas Sungai ke kementerian, serta perlu analisa Pemprov dan ortal (organisasi tata laksana) Sekretariat Pemko Banjarmasin, sebab Banjarmasin secara geografis merupakan kota seribu sungai sesuai dengan jargonnya,” jelasnya.
Walau masih menjadi bidang sungai di Dinas PUPR, ia meminta, secara tepat dan efektif menggunakan anggaran untuk normalisasi sungai. (nid/K-7)