Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Mobil BPK Wajib Laik Jalan

×

Mobil BPK Wajib Laik Jalan

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 Klm Hari Kartono 2
Hari Kartono

Dalam pelaksanaanya pihak Pemko melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan pemeriksaan atau pengujian seluruh mobil atau armada pemadam kebakaran di kota ini,” kata Hari Kartono.

BANJARMASIN, KP – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin terus menggenjot pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Kalimantan Post

Dalam pembahasan draft terhadap revisi atau perubahan Perda Nomor : 13 tahun 2008 itu ada beberapa ketentuan baru yang akan diatur.

Salah satunya adalah, soal diusulkannya pengaturan mobil atau armada mobil barisan pemadam kebakaran harus laik jalan.

” Dalam pelaksanaanya pihak Pemko melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan pemeriksaan atau pengujian seluruh mobil atau armada pemadam kebakaran di kota ini,” kata Hari Kartono.

Dihubungi {KP} Minggu (19/9/2021) Ketua Pansus Raperda atas revisi Perda Nomor : 13 tahun 2008 ini menjelaskan, persyaratan itu dimaksudkan untuk memastikan kelayakan armada BPK saat menuju lokasi terjadi musibah kebakaran.

Sebelumnya Hari Kartono mengakui, banyaknya partisipasi warga memiliki armada BPK di kota Banjarmasin tentunya sangatlah membanggakan sebagai perwujudan kepedulian sosial untuk memberikan pertolongan saat terjadinya musibah kebakaran.

Namun demikian lanjutnya, sesuai aturan seluruh armada BPK juga wajib memenuhi standar laik jalan dan mengutamakan keselamatan

Dijelaskan politisi dari Partai Gerindra ini, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 16 Tahun 2009.

“Dengan laik jalan paling tidak untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagaimana sering dialami oleh mobil BPK,” ujar anggota komisi IV DPRD Banjarmasin ini.

Lebih jauh ia mengemukakan dalam draf Raperda yang kini masih dibahas , tak hanya soal kelayakan armada, tapi juga perlunya ketegasan mendata ulang BPK termasuk mendata anggotanya.

Baca Juga :  Tiga Dewas PAM Bandarmasih Terpilih, Pemko Tegaskan Profesionalisme dan Transparansi

Masalahnya kata Hari Kartono, tidak sedikit anggota BPK masih berusia belia atau belum dewasa. Ironisnya, tidak jarang saat menuju musibah kebakaran mereka yang mengemudikan mobil BPK.

Lebih jauh menegaskan, meski mobil BPK diberikan prioritas khusus seperti membunyikan sirena, namun prioritas yang diberikan ini bukan berarti mobil BPK membantu memadamkan api saat menuju lokasi terjadinya musibah kebakaran mengabaikan keselamatan.

“Baik keselamatan diri petugas BPK itu sendiri, maupun keselamatan bagi pengguna jalan lain,” tandasnya mengingatkan.

Menurut Hari Kartono hal lain yang patut diapresiasi dalam Pembahasan revisi Perda Nomor : 13 tahun 2008 adalah, diusulkannya anggota atau petugas BPK baik swasta maupun milik Pemko dilindungi asuransi.

Disebutkan, hingga saat ini ada sebanyak 277 unit BPK yang dikelola masyarakat secara swadaya dan telah terdaftar di Pemko Banjarmasin. (nid/K-3)

Iklan
Iklan