Banjarmasin, KP – Baru-baru ini dunia pendidikan digegerkan dengan dugaan catcalling yang dilakukan oknum pegawai Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari (MAB) Banjarmasin terhadap mahasiswinya sendiri.
Kasus ini rupanya sudah sampai ke telinga Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XI Kalimantan, Prof Udiansyah.
Jika memang kasus tersebut terbukti dilakukan oleh oknum pegawai kampus, dia nilai itu sangat tidak pantas.
Lantas, apakah LLDikti bisa menjatuhi sanksi terhadap pelaku jika terbukti bersalah?
Udiansyah mengaku pihaknya tak bisa memberikan sanksi. LLDikti hanya bisa mengeluarkan rekomendasi terhadap Perguruan Tinggi untuk mengeluarkan aturan soal pelecehan seksual.
“Tidak ada sanksi tentang itu, karena LLDikti tidak punya kewenangan,” ucapnya, belum lama tadi saat ditemui awak media di ruang kerjanya.
Dia lantas mengingatkan Perguruan Tinggi yang bersangkutan untuk manut terhadap Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) nomor 754/P/2020.
Kepala LLDikti Wilayah XI Kalimantan mengatakan pihaknya sudah merekomendasikan seluruh Perguruan Tinggi untuk membuat surat keputusan yang mengacu Kepmendikbud 754/P/2020.
“Kami sudah mengirimkan rekomendasi ke Uniska untuk peraturan rektor sejak tahun lalu,” tuturnya.
Surat keputusan yang dimaksud yakni tentang kebijakan 3 dosa (anti toleransi, anti kekerasan seksual, anti perundungan) dan anti korupsi di Uniska MAB.
Jika sudah menerbitkan Surat Peraturan Rektor, Udiansyah pun meminta Uniska bisa mengimplementasikan aturan yang mereka buat sendiri.
“Jadi soal sanksi itu tergantung oleh Peraturan Rektor. Tapi tak tahu aturan itu sudah ada atau tidak,” ujarnya.
“Aturan dibuat agar dilaksanakan harusnya,” tambah Prof Udiansyah.
Sekedar diketahui, awak media semoat mendapat dokumen resmi Surat Keputusan Rektor bernomor 242/UNISKA/A.2/IX/2020.
Namun, dalam keputusan tersebut tak menuliskan secara gamblang mekanisme penanganan maupun sanksi terhadap pelaku pelecehan seksual di Kampus Hijau.(Zak/KPO-1)