Martapura, KP – Sekdakab HM Hilman membuka sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kabupaten Banjar tahun anggaran 2021 dan dihadiri Kejaksaan dan Polres setempat, Kaban Kesbangpol, Kadis Pertanahan, Dinas TPH, Dinas PUPR, Dinas PMD, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Panitia Pertimbangan Landreform 2021 dan stakeholder terkait, di Aula Barakat, Martapura.
Dasar hukum Sidang Panitia Pertimbangan Landreform ini sesuai UUD Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan UUD Nomor 56 tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
Sidang panitia pertimbangan landreform dilaksanakan dalam rangka membahas objek yang akan dilaksanakan menjadi obyek dan subyek redistribusi berdasarkan hasil pengukuran dan pemetaan serta inventarisasi dan identifikasi obyek dan subyek, dan sidang ini dilakukan panitia pertimbangan untuk memastikan obyek dan subyek yang diusulkan memenuhi persyaratan.
Redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam rangka pemberian tanah negara yang bersumber dari obyek retribusi tanah kepada subyeknya.
Adapun tujuan redistribusi tanah ini untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar kepemilikan, sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subyek yang memenuhi persyaratan.
Kegiatan redistribusi tanah Kabupaten Banjar 2021 ini bertempat di Desa Kupang Rejo, Kecamatan Sungai Pinang, dan jumlah target kegiatan 218 bidang.
Sekda Hilman sekaligus Ketua Panitia Pertimbangan Landreform Banjar mengatakan, pihaknya menyambut baik dan mendukung penuh pelaksanaan sidang ini.
“Kami berharap melalui sidang ini, khususnya terkait redistribusi tanah dapat terselesaikan baik dan membawa dampak baik pula bagi masyarakatnya,” tambahnya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Banjar Syamsu Wijana berharap lewat sidang ini, semua bisa ada kesepakatan dan sependapat untuk menyamakan persepsi. (wan/K-7)