Banjarmasin, KP – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Tugiatno meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk meningkatkan program pelatihan terhadap tenaga kerja lokal (TKL).
Peningkatan sumber daya manusia (SDM) tenaga kerja lokal seperti halnya melalui Balai Latihan Kerja (BLK) haruslah terus diupayakan untuk mengantisipasi masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA).
Menurutnya {KP} Jumat (22/10/2021) , selain dibutuhkan peningkatan SDM terhadap tenaga kerja lokal hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah pengawasan secara ketat terhadap masuknya TKA, khususnya yang dipekerjakan secara ilegal.
Terkait pengawasan tersebut Pemko Banjarmasin kata Tugiatno mengharapkan, Dinas Sosial Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, serta pihak Kepolisian,
Unsur pimpinan dewan dari PDIP ini memaparkan, menyusul diberlakukannya kebijakan program Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) masuknya TKA saat ini terus menjadi kekhawatiran para buruh atau pekerja lokal.
Terakhirnya katanya, dampak atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk bekerja di Indonesia. Masalahnya karena dengan terbitnya Perpres tersebut dinilai bisa mengancam terhadap tenaga kerja lokal.
“Kendati pemerintah sebelumnya telah menegaskan Perpres ini dimaksudkan sekedar untuk mempermudah pengurusan perizinan masuk TKA, bukan sebaliknya untuk memperbanyak masuk TKA,” ujar Tugiatno.
Lebih jauh ia mengakui, untuk melakukan pengawasan tenaga kerja asing tersebut bukanlah sesuatu yang mudah. Masalahnya, karena SKPD terkait memiliki keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk melakukan pengawasan pelanggaran administrasi terhadap tenaga kerja asing, termasuk soal perpanjangan izin kerja.
“Sehingga untuk mengatasi berbagai kendala dihadapi ini tentunya sangatlah dibutuhkan koordinasi dan kerjasama berbagai instansi terkait lainnya, seperti Imigrasi dan Kepolisian,” katanya.
Dikemukakan, pengawasan ketat terhadap tenaga kerja asing sangatlah dibutuhkan karena bukan hanya semata-mata untuk melindungi tenaga kerja lokal, tapi juga terkait pendapatan asli daerah.
Masalahnya karena sesuai Perda Pemko Kota Banjarmasin Nomor : 30 tahun 2014 terkait perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dikenakan retribusi.
Dijelaskan, sesuai Perda perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Walikota Banjarmasin atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan berlaku.
Sedang dimaksud pemberi kerja tenaga asing adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan upah atau atau imbalan dengan bentuk lain.
Disebutkan masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah.
Dijelaskan, pemanfaatan terhadap penerimaan retribusi perpanjangan IMTA nantinya akan diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
“Peningkatan, pengetahuan dan keterampilan tenaga kerja lokal sangatlah penting dalam rangka memenuhi tuntutan pasar kerja yang saat ini kualitas dan relevansinya dirasakan kurang memenuhi kebutuhan pasar kerja,” demikian kata Tugiatno. (nid/K-3)