Oleh : Benny Sanjaya, SH, MH
Kepala Keasistenan Penerimaan & Verifikasi Laporan, Ombudsman RI Perwakilan Prov Kalsel
Ada salah seorang mahasiswa mengeluhkan, kalau ia sangat kesulitan mengakses perkuliahan yang kini dilaksanakan secara daring, kalaupun harus, dia mesti ke wilayah luar desanya dengan jarak tempuh jauh lebih dari hitungan jam. Hal tersebut mesti dilakukan, karena tidak ada jaringan internet di desanya. Itulah yang dirasakan salah satu warga di salah satu desa, pada Kecamatan Aluh-Aluh Kab. Banjar.
Kondisi tersebut, hanya sebagian contoh kecil, atas kendala yang dihadapi warga pedesaan, yang belum terakses jaringan internet. Padahal, saat ini kebutuhan atas jaringan internet sudah menjadi hal penting, selain berfungsi sebagai sarana aktualisasi informasi bagi masyarakat, memantik pertumbuhan ekonomi masyarakat, juga termasuk menjadi akses penting bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan publik, tidak terkecuali di pedesaan.
Hampir keseluruhan sektor layanan publik, tetap memerlukan dukungan jaringan internet baik pengelolaan database tersistem, maupun yang terkoneksi dengan urusan administrasi pelayanan. Alhasil, pemerintah tidak boleh menetapkan standar yang sama, antara percepatan pelayanan publik di perkotaan, yang hampir minim masalah sistem pelayanan, dengan pelayanan dipelosok pedesaan.
Memang, mengakomodir ketersediaan jaringan internet, pada wilayah tertentu, menjadi kewenangan dari pihak provider swasta. Namun, apakah pemerintah dapat mengambil peran?
Mendorong pengembangan prasarana telekomunikasi, untuk tujuan peningkatan kualitas dan jangkauan jaringan prasarana, sebagaimana inti di dalam Pasal 7 Perda Provinsi Kalsel Nomor 9 tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015–2035. Menjadi dasar, bahwa telah ada visi ke depan, untuk mengakomodir hal tersebut. Menurut Penulis, salah satu misinya untuk mewujudkan pengembangan tersebut, Pemerintah Daerah dapat melalui dinas terkait, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), untuk mendorong dan bekerjasama dengan pihak Provider, guna membuka penambahan akses jaringan internet di desa-desa tertentu yang mulai padat penduduk.
Dikutip penulis, dari mediaindonesia.com 30 Juni 2021 terkait judul berita Menkominfo: Pemerintah Pastikan Jaringan Internet Merata Di Seluruh Indonesia. Dikabarkan bahwa Menkominfo menargetkan pembangunan jaringan 4G di 12.548 desa dan kelurahan di Indonesia, melengkapi total 83.218 desa dan kelurahan di Indonesia yang diharapkan tersedia jaringan 4G pada 2022. Penulis berharap, target dimaksud, juga mencakup penyediaan akses internet, di beberapa desa di Provinsi Kalimantan Selatan.
Penyediaan sarana akses telekomunikasi menjadi kewenangan pihak Pemerintah Daerah, namun pihak pemerintah desa tidak mesti berdiam diri, mesti aktif melalui musyawarah di Kecamatan setempat, dapat mengusulkan melalui pihak Kecamatan, agar dapat berkoordinasi kepada Pemerintah Daerah, untuk menginformasikan kondisi kewilayahan Kecamatan, dengan cakupan wilayah desa-desa, sehingga menjadi sorotan untuk diusulkan dalam target pembangunan jaringan internet dimaksud.
Sebagaimana inti yang diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Ada hak bagi masyarakat desa, untuk memperoleh penyediaan akses informasi melalui sistem informasi desa, yang wajib dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Adapun Sistem informasi desa dimaksud, meliputi fasilitas perangkat keras dan lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
Hak masyarakat desa yang telah diatur di atas, tujuannya tentu untuk mengurangi kesenjangan tata wilayah, antara perkotaan dan masyarakat di daerah desa, terutama di ranah akses terhadap informasi. Perlu dilakukan evaluasi, sampai sejauh mana penerapan Pasal di dalam Undang-Undang tentang Desa dimaksud.
Di masa Pandemi saat ini, pola belajar-mengajar hampir totalitas berubah, dari tatap muka menjadi daring. Sisa belajar dari rumah. Namun tentunya perubahan pola belajar tersebut, memerlukan kesiapan Pemerintah, terutama penyediaan fasilitas jaringan internet yang dapat diakses oleh masyarakat.
Suatu kebijakan yang sangat positif, bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, telah memberikan penyaluran bantuan pemerintah, berupa paket kuota data internet, untuk peserta didik jenjang pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jenjang pendidikan dasar dan menengah, Pendidikan Tinggi, termasuk bantuan paket kuota data internet, bagi Dosen dan tenaga kependidikan.
Hal tersebut tentu disambut positif oleh masyarakat perkotaan, yang wilayahnya akses terhadap jaringan internet, namun seperti keluhan di paragraf awal, mestinya dapat menjadi gambaran bagi pemerintah, bahwa bantuan tersebut tidak dapat berjalan optimal merata, terutama pada wilayah pedesaan dengan cakupan fasilitas jaringan internet terbatas, atau belum terakses.
Terakhir, patut disadari bahwa kebutuhan terhadap informasi daring, telah menjadi hak dasar masyarakat, tidak terkecuali bagi masyarakat pedesaan. Adanya jaringan internet, sampai ke pelosok desa, akan membuka akses informasi yang tentunya berdampak positif bagi masyarakat, membuka keterisolasian di sisi aktualiasi informasi, bahkan dapat meningkatkan perekonomian bagi masyarakat. Pemerintah daerah mesti peka, tidak pasif menunggu rakyat buka suara.