BNNP Kalsel telah mengomunikasikan adanya satu warga binaan yang diduga terlibat
BANJARMASIN, KP – Soal seorang narapidana terlibat sindikat jaringan narkotika Fuz alias MN (29), pihak Kanwil Kemenkumham Kalsel serahkan sepenuhnya untuk pemeriksaan pihak BNN Provinsi.
Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel bersama seluruh UPT-nya termasuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan terus berkomitmen memerangi peredaran gelap narkoba di Banua.
Komitmen ditunjukkan melalui sinergi dan koordinasi dengan seluruh instansi penegakan hukum termasuk Polri maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mengungkap peredaran gelap narkoba bahkan jika terindikasi terjadi di dalam lingkungan Lapas sekalipun.
“Kanwil Kemenkumham dan jajaran pemasyarakatan Kalsel sangat mendukung dan memfasilitasi penyidikan baik oleh BNNP maupun Kepolisian,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sri Yuwono, Minggu (7/11).
Contohnya baru-baru ini dalam pengungkapan peredaran gelap narkoba oleh BNNP Kalsel dengan barang bukti sabu seberat 4 kilogram yang hasil pengungkapan kasusnya digelarr pada Kamis (4/11).
Dimana salah satu dari tiga tersangka dalam jaringan peredaran gelap narkoba ini yaitu berinisial Fuz alias MN, rupanya merupakan warga binaan Lapas Narkotika Karang Intan.
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Wahyu Susetyo mengatakan, dalam penyelidikan dan penyidikan beberapa minggu sebelum hasil pengungkapan dirilis, BNNP Kalsel telah mengomunikasikan terkait adanya satu orang warga binaan yang diduga terlibat dalam kejahatan narkoba tersebut.
“Kasi Pemberantasan BNNP Kalsel beberapa waktu lalu memang telah menginformasikan kepada saya, bahwa ada seorang warga binaan yang dicurigai terlibat dalam sindikat pengendalian narkoba antar Provinsi,” kata Wahyu.
Kemudian Lapas Narkotika Karang Intan terus melakukan pemantauan, mengamankan yang bersangkutan, juga melakukan penggeledahan kamar kepada yang bersangkutan,” lanjutnya.
Dalam penggeledahan tersebut petugas Lapas berhasil menemukan adanya handphone ilegal yang disembunyikan MN.
Lantas handphone tersebut diserahkan ke BNNP Kalsel sebagai barang bukti.
Atas temuan itu, selanjutnya MN menjalani sederet pemeriksaan oleh BNNP Kalsel yang difasilitasi penuh oleh Lapas Narkotika Karang Intan.
“Bagi yang bersangkutan, kami mempersilahkan untuk diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Juga telah dilakukan tindakan tegas dengan pencatatan pada buku pelanggaran (register F),” terang Kalapas.
Sementara proses penyidikan dan pengembangan dilakukan oleh BNNP Kalsel, MN juga kata Kalapas untuk sementara akan dicabut hak-haknya dan dimasukkan ke sel khusus yaitu sel disiplin.
“Tujuannya, sebagai efek jera agar tidak ada lagi warga binaan yang bermain dengan aturan,” pungkas Kalapas.
Diketahui, Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap 4 kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh hijau merk China dengan tiga tersangka sindikat yang diringkus.
Penangkapan oleh anggota dilakukan di Jalan Trans Kalimantan Km 26.500 Desa Anjir Pasar Kota Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala (tepatnya di depan Masjid Besar Baiturahman).
Untuk tersangka adalah M Zainudin alias Udin (29), seharinya sopir berlamat tinggal Jalan Jawa Rt 01 Rw 01 Kelurahan Binuang Kabupaten Tapin.
Robie alias Bi (31), seharinya tukang bangunan, tempat tinggal Komplek Citra Griya Indah Il Rt 004 Rw 011 Desa Sungai Paring Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.
Dan seorang narapidana (napi) di salah salu Lembaga Pemasyarakaran (Lapas) di daeran ini, Fuz.
Napi ini berstatus sebagai warga Jalan Raya Belanti Kelurahan Pantai Atas Rt 2 Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin. (K-2)