Perjualan minuman keras diminta diperketat lagi, agar hanya dijual di lokasi yang mengantongi izin, seperti hotel, restoran dengan tanda tertentu, bar, pub dan klab malam.
BANJARMASIN, KP – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin diminta untuk terus memperketat pengawasan terhadap tempat-tempat penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras), baik yang berizin apalagi yang tidak mengantongi izin.
“Pengawasan ketat dibutuhkan agar ketentuan Perda yang mengatur minuman memabukkan itu bisa dijalankan,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Mathari.
Sebelumnya kepada KP, Mathari mengatakan, pengawasan ketat terhadap tempat-tempat penjualan miras idealnya harus dilaksanakan secara terus menerus.
Ia juga mengingatkan, Pemko Banjarmasin agar tidak mudah mengobral pemberian izin penjualan minuman beralkohol atau minuman keras di luar yang sudah ditentukan dalam Perda.
“Apalagi dalam penerapan hanya sekedar untuk mengejar target retribusi dari hasil penjualan minuman haram tersebut,” tandasnya.
Dikatakannya, sesuai ketentuan Perda, beberapa tempat yang dibolehkan untuk menjual miras hanya hotel berbintang 3,4,5, restoran dengan tanda Talam Kencana dan Talam Selaka serta bar, termasuk pub dan klab malam.
Perlu diketahui, untuk mengkonsumsi minuman yang memabukkan dan diharamkan agama hanya diperbolehkan di tempat yang telah diberikan izin, di luar pada itu tidak diperbolehkan.
Diakuinya, meski minuman beralkohol dilarang dikonsumsi dan dijual di sembarang tempat, namun bukan rahasia umum di kota ini ditengarai masih cukup banyaknya penjualan miras ilegal
Adanya fakta demikian, tentunya menjadi sebuah pertanyaan sampai sejauh mana Pemko dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap tempat penjualan miras tersebut.
“Padahal tujuan diterbitkannya Perda, tidak lain untuk melakukan pengawasan, pengendalian dan peredaran miras di kota ini,” tandas anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS).
Mathari menilai, dalam Perda minuman beralkohol tidak ada aturan yang bertentangan dengan ketentuan tinggi, termasuk ketentuan pengaturan jarak penjualan miras tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah atau sekolah.
Ditegaskannya, pemerintah daerah memiliki hak dan kewenangan untuk mengatur pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Kewenangan ini, menyusul Mahkamah Agung membatalkan Keppres Nomor 3 tahun 1997, dengan pertimbangan untuk melindungi dan mewujudkan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, peredaran minuman beralkohol atau miras diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol.
Selain itu, Pemko telah menerbitkan Perda Nomor 17 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Peredaran Minuman Beralkohol. “Perda Nomor 17 tahun 2012 telah direvisi, namun walikota minta agar pengesahan revisi Perda itu ditunda,” ungkapnya. (nid/K-7)















