Banjarmasin, KP – Pemprov Kalsel melakukan seleksi terhadap usulan pokok-pokok pikiran dari wakil rakyat, yang dihimpun saat melakukan reses ke daerah pemilihannya.
“Jadi tidak semua usulan pokok pikiran yang bisa diakomodir Pemprov Kalsel,” kata Kepala Bappeda Kalsel, H Fajar Desira kepada wartawan, usai rapat anggaran yang membahas realisasi pokok pikiran DPRD Kalsel, Senin (15/11/2021), di Banjarmasin.
Bahkan dari 1.100 usulan yang disampaikan DPRD Kalsel, telah diseleksi empat tahap, yakni Sekretariat Dewan, Bappeda, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan Tim Anggaran Pemerintah Provinsi (TAPD), hanya ada 303 usulan yang bisa direalisasikan.
“Ini dinilai dari kesesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya, pada rapat yang dihadiri Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar dan Kepala Bakeuda Kalsel, Agus Dyan Noor.
Dari 303 usulan yang disampaikan wakil rakyat, yang bisa direalisasikan hingga saat ini baru sekitar 150 usulan untuk berbagai kegiatan, baik infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lainnya.
“Intinya, usulan yang diajukan harus sesuai dengan kewenangan provinsi, RPJMD maupun kemampuan keuangan daerah,” tambah Fajar Desira.
Selain itu, usulan tersebut harus sudah disampaikan sebelum penyelenggaraan Musrenbang, atau sebelum April melalui sistem informasi pembangunan daerah.
“Jadi usulan yang disampaikan bisa dilihat melalui aplikasi tersebut,” ujarnya.
Diakui, untuk mengakomodir usulan tersebut, harus dilakukan sebelum penyusunan anggaran, agar diketahui usulan proyek tersebut sesuai dengan rencana atau tidak.
“Kita tidak bisa mengakomodir semua usulan tersebut, namun dipilih sesuai dengan kewenangan, RPJMD maupun kemampuan keuangan. Jadi harus jeli mengusulkan pokok pikiran yang sesuai kebutuhan masyarakat dan kewenangan provinsi,” kata Fajar.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK mengakui, tidak semua usulan pokok pikiran bisa direalisasikan, karena harus sesuai dengan kewenangan Pemprov Kalsel, RPJMD maupun kemampuan keuangan daerah.
“Jadi harus berkolaborasi dengan wakil rakyat di tingkat pusat maupun kabupaten/kota, agar pokok pikiran tersebut bisa direalisasikan sesuai kewenangannya,” kata politisi Partai Golkar.
Jika memang sudah sesuai, namun kondisi keuangan tidak memungkinkan, maka usulan proyek tersebut akan direalisasikan pada tahun anggaran berikutnya. “Intinya ini bicara proyek yang bisa direalisasikan Pemprov untuk kepentingan masyarakat di daerah pemilihannya,” ujar Supian HK. (lyn/KPO-1)
Pemprov Seleksi Usulan Pokok Pikiran Dewan
