Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Hanya Boleh 50% Pengunjung Selama Nataru

×

Hanya Boleh 50% Pengunjung Selama Nataru

Sebarkan artikel ini
IMG 20211128 WA0045 scaled
Hanya 50% jumlah pengunjung yang diperbolehkan untuk lokasi wisata dan pusat perbelanjaan di Kota Banjarmasin selama PPKM Level III saat momen Nataru (KP/Zakiri)

Banjarmasin, KP – Keputusan pemerintah pusat untuk menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III di seluruh Indonesia selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 ini disikapi serius oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Baca Koran

Pasalnya, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengaku bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait kebijakan tersebut. Padahal status Banjarmasin saat ini sudah berada di level II.

“Karena kebijakan ini berasal dari pusat dan berlaku ke seluruh wilayah Indonesia tak terkecuali Banjarmasin, maka kita akan tetap mengikutinya,” ungkapnya saat ditemui awak media, Minggu (28/11) sore.

Ia menilai, keputusan tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi resiko penularan virus Corona yang sudah diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

“Salah satu bentuk upaya kekarantinaan kesehatan ini dengan bentuk pengendalian kegiatan masyarakat agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19,” ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, pada 22 November lalu Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Disana tertera aturan-aturan PPKM Level III yang harus dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Diantaranya melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup,

Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kemudian membatasi jumlah pengunjung di rumah ibadah, pusat perbelanjaan/mall dan lokasi wisata tidak melebihi 50% dari kapasitas normalnya. Termasuk di dalamnya bioskop dan rumah makan atau restoran.

Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dengan penerapan prokesbyang ketat.

Baca Juga :  Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Banjarmasin Gelar Lomba Catur untuk Masyarakat

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

“Pada intinya landasan kebijakan Pemko adalah Inmendagri nomor 62 ini. Jadi segala peraturan yang ada di PPKM Level III seperti batasan jumlah pengunjung di mall, cafe restoran tempat yang menjadi titik kumpul orang sebanyak 50%,” jelas Machli.

Karena itu, ia berharap adanya kerjasama dari seluruh masyarakat untuk bisa menjalankan kebijakan tersebut agar tidak terjadi lonjakan kasus seperti yang terjadi pada bulan Juli kemarin.

Kendati demikian, pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Banjarmasin itu masih merasa optimis tidak akan terjadi peningkatan kasus Covid-19 selama nataru ini.

“Karena adanya keberimbangan antara capaian vaksinasi dengan kasus Covid-19 di kota kita. Beberapa hari terakhir ini juga terjadi koherensi antara dua hal tersebut,” ujarnya.

“Makanya kita terus mendorong masyarakat yang belum bervaksin agar sesegeranya menjalani vaksinasi di lokasi-lokasi yang sudah kita (Dinkes) sediakan,” tambahnya.

Hikan tanpa alasan, ia menilai capaian vaksinasi di Kota Seribu Sungai saat ini yang sudah mencapai 69,41% ini memiliki hubungan relevansi yang lurus dengan angka tambahan kasus Covid-19.

“Sekarang hanya tertinggal satu pasien yang dirawat di rumah sakit, dan tiga orang isolasi mandiri,” klaimnya.

Karena itu, pihaknya sengaja memanfaatkan momen libur Nataru untuk mendongkrak capaian vaksinasi di Kota berjuluk Kota Seribu Sungai ini.

“Momen ini kita manfaatkan untuk menambah capaian vaksin kita. Orang liburan atau orang jalan-jalan ke mall yang belum bervaksin kita sarankan untuk bervaksin dulu ke gesai vaksinasi di Pos Penjagaan Nataru,” tukasnya.

“Paling tidak ada kenaikan 5 persen lah. Sehingga di akhir Desember nanti Banjarmasin persentase vaksinasi kita bisa menyentuh 80%,” pungkasnya. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan