Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Resmi, Disdik Geser Libur Semester ke 4 Januari

×

Resmi, Disdik Geser Libur Semester ke 4 Januari

Sebarkan artikel ini
IMG 20211206 WA0048 scaled
Ilustrasi Libur Sekolah - Siswa SMP Negeri 26 Banjarmasin saat pulang sekolah (KP/Zakiri)

Banjarmasin, KP – Setelah melakukan rapat koordinasi bersama Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin akhirnya resmi memutuskan untuk menggeser libur akhir semester ganjil untuk tahun ajaran 2021/2022.

Kalimantan Post

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran yang baru saja diterbitkan Disdik dengan Nomor : 800/6840/-Sekr/Dipendik/2021, perihal kegiatan akhir semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengatakan, keputusan itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62 tahun 2021.

Disana tertulis bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III wajib dijalankan di seluruh wilayah Indonesia tak terkecuali Banjarmasin saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang dimulai pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022 nanti.

“Karena ada Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKM Level III, karenanya libur sekolah kita geser tidak di akhir Desember,” ucapnya saat dihubungi awak media, Senin (6/12) siang.

Selain itu, alasan penggeseran libur semester tersebut juga dikarenakan adanya Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Di dalam surat edaran Disdik Kota Banjarmasin itu sendiri tertulis beberapa poin, salah satunya merevisi kalender pelajaran tahun 2021/2022.

Karena itu, Disdik memutuskan untuk menyesuaikan kalender pendidikan Kota Banjarmasin tahun pelajaran 2021/2022 yang sebelumnya sudah dibuat dengan kedua kebijakan milik pemerintah pusat tersebut.

Seperti, pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) bagi sekolah yang belum melaksanakannya dapat dijadwalkan ulang kembali.

Lalu, pembagian rapor semester ganjil dilaksanakan pada 3 Januari 2022. Namun penanggalan di rapor tetap sesuai kalender pendidikan, yaitu 18 Desember 2021.

Baca Juga :  Wali Kota Banjarmasin Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Haul di Kampung Melayu

Selanjutnya, libur semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 ditunda dan atau dikurangi waktunya. Yaitu yang semula tanggal 20 sampai dengan 31 Desember 2021, digeser menjadi tanggal 4 hingga 8 Januari 2022.

“Jadi siswa masuk kembali ke sekolah pada awal semester genap, yakni tanggal 10 Januari 2022,” tulisnya.

Selain itu, SE yang langsung ditandatangani oleh Kadisdik Kota Banjarmasin itu juga mengatur beberapa hal lain, yakni bagi sekolah yang sudah melaksanakan Penilaian Akhir Semester (PAS).

Sehingga dengan adanya perubahan ini kegiatan sekolah tetap melaksanakan PTM dengan memperdalam materi-materi esensial, atau dapat pula melaksanakan pembelajaran materi di semester genap.

Sekolah agar mengimbau seluruh siswa dan orang tua siswa agar tidak bepergian ke luar kota selama momen Natal dan Tahun Baru.

Kemudian, disana juga tegas menyatakan bahwa tidak ada libur dan cuti bersama bagi pengawas sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan selama periode tanggal 6 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.

Bahkan, di tanggal yang sama, pengawas sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan juga dilarang bepergian ke luar kota tanpa izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan.

Terakhir, seluruh warga sekolah diminta untuk tetap menjaga Protokol Kesehatan (prokes) secara ketat selama melaksanakan PTM di satuan pendidikan dengan pendekatan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, Menjaga jarak, Mengurangi mobilitas dan Menghindari kerumunan. (Zak/KPO-1).

Iklan
Iklan