Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kotabaru

Sosialisasi Perbup Standar Pelayanan Minimal PAUD Satu Tahun

×

Sosialisasi Perbup Standar Pelayanan Minimal PAUD Satu Tahun

Sebarkan artikel ini
hal 16 K Baru 3 klm 5
FOTO BERSAMA - Bunda PAUD Kotabaru Hj.Fatma Idiana Sayyed Jafar usai membuka sosialisasi peraturan Bupati Kotabaru tentang standar pelayanan minimal Paud 1 tahun pra SD dan Paud Holistik integrarif serta penguatan peran bunda dan pokja Bunda PAUD tingkat kecamatan dan desa. (KP/Ist)

Kotabaru, KP – Bunda Paud Kabupaten Kotabaru Hj.Fatma Idiana Sayyed Jafar membuka secara resmi acara sosialisasi peraturan Bupati Kotabaru tentang standar pelayanan minimal Paud 1 tahun pra SD dan Paud Holistik integrarif serta penguatan peran bunda dan pokja bunda paud tingkat kecamatan dan desa yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Surya Kotabaru, dihadiri Asisten perekonomian dan pembangunan, Drs.H. Akhmad Rivai, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Slamet Riyadi, Kepala Bidang pembinan paud dan NF Triyono, dan Camat Sekabupaten Kotabaru, juga 80 peserta dari Kecamatan dan Desa yang ada di Kotabaru.

Hj fatma Idiana memberikan ucapan apresiasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang telah mengupayakan peraturan Bupati tentang layanan 1 tahun pra SD, pengembangan pendidikan TK Holistik intergatif, bimbingan Teknis kesiapan bersekolah dan bimbingan literasi dasar paud.

Kalimantan Post

Dijelaskan nya Pendidikan usia dini juga menjadi salah satu urusan wajib yang mesti dipenuhi dan menjadi ketentuan dalam standar pelayanan minimal (SPM) pada pembangunan sumber daya manusia, maka kami selalu berkomitmen untuk mendorong terlayaninya pendidikan anak usia dini di wilayah kabupaten Kotabaru secara mudah aksesnya, terjangkau pembiyaannya dan berkualitas layanannya melalui program pendidikan non formal, yaitu taman penitipan anak untuk usia 0 sampai 2 tahun, kelompok bermain untuk usia 3-4 tahun, dan program pendidikan formal yaitu taman kanak kanak untuk usia 4-6 tahun.

Dengan terbitnya peraturan bupati tentang pelaksanaan paud 1 tahun pra SD dan pengembangan pendidikan anak usia dini yang holistik integratif, perlu kita usahakan bersama sama, baik oleh Pemerintah, Masyarakat dan orang tua sebagai unsur yang bertanggung jawab dalam pendidikan,” ujar Hj. Fatma kemudian melanjutkan

“Kepada Masyarakat baik secara individu dan kelompok dalam bentuk yayasan yang telah berperan dalam memudahkan akses pendidikan anak usia dini, tentunya kami mengucapkan terima kasih, tapi pengelolaan pendidikan yg berkualitas harus diupayakan terus menerus melalui program penyusun kurikulum yg integratif dan holistik, peningkatan kompetensi guru, pemenuhan sarana dan prasarana dan pola pembelajaran yang menarik dan inovatif,” Tandasnya. (and/K-6)

Baca Juga :  28 Pasang Ikuti Nikah Massal di Kotabaru
Iklan
Iklan