Banjarmasin, KP – Aksi demontrasi sopir angkutan batubara ke gedung DPRD Kalsel berakhir kecewa, menyusul tidak ada keputusan atau solusi terkait penutupan jalan hauling Jl A Yani Km 101 Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Rabu (22/12/2021), di Banjarmasin.
Padahal aksi yang menurunkan ribuan sopir angkutan batubara dan keluarganya ini menginginkan agar police line dicabut, agar mereka bisa beraktivitas seperti semula.
“Atau paling tidak ada kebijakan dari DPRD Kalsel dan instansi terkait untuk mencarikan solusinya,” kata Ketua Angkutan Tongkang PT Antang Gunung Meratus (AGM), HM Syafi’i kepada wartawan, usai pertemuan dengan Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar dan Karo Ops Polda Kalsel, Kombes Pol Subchan.
Menurut Syafi’i, pihaknya sudah menawarkan empat opsi penyelesaian masalah ini, terutama agar angkutan tambang kembali beraktivitas seperti biasanya.
“Ditutupnya jalan tambang ini menyebabkan ribuan sopir angkutan batubara tidak bekerja, dan berdampak pada nasib anak dan istri di rumah,” ujar mantan Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) ini.
Syafi’i mengakui, mereka menghormati proses hukum yang dijalankan dan menunggu pembangunan plyover agar bisa melakukan pengangkutan batubara, tetapi diberikan izin untuk melintas di jalan negara.
“Karena keduanya memerlukan waktu yang lama, padahal para sopir dan keluarga sudah tidak mendapatkan penghasilan sejak ditutupnya jalan hauling sebulan lalu,” tegas Syafi’i.
Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum sopir angkutan tambang, Supiansyah Darham, yang menginginkan police line dibuka agar aktivitas tambang bisa dilakukan.
“Juga ada kebijakan untuk mengizinkan angkutan tambang melintas di jalan negara, sambil menunggu penyelesaian plyover di kawasan tersebut,” jelasnya.
Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK mengatakan, akan mengundang dua perusahaan yang bertikai, yakni PT AGM dan PT TCT untuk mencari solusi permasalahan ditutupnya jalan hauling tersebut.
“Kita akan undang keduanya pada rapat Senin (27/12) nanti untuk dicarikan solusinya, karena semuanya dirugikan akibat gugatan hukum tersebut,” tegas politisi Partai Golkar.
Hal senada diungkapkan Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar yang menginginkan permasalahan dua perusahaan tambang tersebut diselesaikan agar tidak merugikan masyarakat.
“Mungkin kita pertimbangkan untuk membekukan izin, karena investasi yang dilakukan hanya memberikan masalah kepada masyarakat,” jelasnya.
Sedangkan Karo Ops Polda Kalsel, Kombes Pol Subchan mengatakan, permasalahan police line ini lebih untuk menjamin keamanan, mengingat lahan tersebut disengketakan. “Kalau kasus yang kini berproses di pengadilan di cabut, tentu police line juga dicabut,” katanya. (lyn/KPO-1)
Dewan Tak Berikan Solusi, Pendemo Kecewa
