Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar pelantikan penyetaraan dan pengambilan sumpah jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin yang bertempat di Halaman Balaikota Banjarmasin, Jumat 31/12/2021.
Pelantikan penyetaraan ini berpedoman dengan Peraturan MenPAN-RB Nomor 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional untuk menjamin kepastian dan pengembangan karier pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi.
Terdapat 238 pejabat eselon 4 yang dilantik dan diambil sumpah oleh Wakil Walikota Banjarmasin, H Arifin Noor didampingi Sekda Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, turut hadir seluruh pimpinan serta perwakilan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
“Sesuai dengan instruksi dari Kemendagri dan juga Menpan RB terkait penyederhanaan birokrasi , bagaimana jabatan-jabatan birokrasi itu disederhanakan sehingga jabatan eselon 4 yang berada di bidang dilakukan penyetaraan dengan jabatan fungsional,” ucap H Arifin Noor
Ia menekankan komitmen dan profesionalisme pelayanan serta prioritas pembangunan untuk dijadikan prinsip dalam bekerja sebagai aparatur sipil negara khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
“Mudah-mudahan dengan adanya penyederhanaan birokrasi ini kita lebih cepat itu harapan sebenarnya jadi istilahnya itu kalo bisa sehari kenapa harus lama, kalo bisa cepat kenapa harus lambat, kira-kira itu harapan kita tetap semangat berkerja dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya tidak ada pengendoran, malah bisa lebih kencang lagi,” harap H Arifin Noor.
Adapun, Ikhsan Budiman menambahkan pelantikan tersebut menjadi sebuah momentum untuk para ASN pejabat eselon 4 dalam meniti karir, pasalnya penting bagi ASN yang dulunya kita mengenal struktural sampai ke bawah sekarang fungsional ini dituntut eksistensi menunjukkan kualitas kerjanya karena masing-masing sudah berjalan mandiri, tidak terhubung dengan struktur dalam jabatan-jabatan tertentu.
“Apabila kita tidak melakukan penyesuaian yang dirugikan ASN, ASN yang duduk dalam jabatan pengawas eselon 4, disetarakan menjadi fungsional muda di luar dari ini pertanggal 1 januari 2022, maka dia memang tidak melakukan penyesuaian pelantikan maka dia akan meniti karir dari bawah artinya fungsional pertama dan seterusnya, Makanya ketika ada kesempatan penyetaraan seperti ini kita harus kita ambil,” pungkasnya. (Diskominfotik/K-3)