yang dimusnahkan adalah shabu seberat 1.881,26 gram dan ekstasi sebanyak 128 butir
BANJARMASIN, KP – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba.
Barang bukti narkoba jenis shabu dan ekstasi yang dimusnahkan ini, merupakan hasil giat petugas di lapangan selama tiga bulan.
Pelaksanaan dipimpin langsung Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo didampangi Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika di lobby Sat Res Narkoba Banjarmasib, Tabu (12/1) sekitar pukul 10.30 WITA.
Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah shabu dengan total berat 1.881,26 Gram dan ekstasi sebanyak 128 butir.
Menurut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo, ini hasil pengungkapan dari 16 LP selama 3 bulan terakhir, dengan total pelaku yang ditangkap 21 orang. Dan
“Untuk barang bukti yang dimusnakan merupakan hasil dari jaringan lokal, dan tetap dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tutur Sabana kepada awak media.
Dikatakannya, barang bukti yang dimusnahkan jika diuangkan bernillai miliaran rupiah.
“Keberhasilan petugas dalam tangkapan ini, setidaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 28.345 orang jiwa dari penyalah gunaan narkoba,” ucapnya.
Para pelaku yang diamankan tidak ditemukan ada yang residivis. “Namun semuanya merupakan kuda-kuda atau operator dalam jaringan tersebut,” kata Kombes Pol Sabana.
Orang nomor satu di lingkungan Polresta Banjarmasin mengucapkan berterima kasih sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan takut untuk menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila terlihat hal-hal yang mencurigakan di sekitarnya.
“Jangan takut untuk melapor, untuk identitas pasti kami rahasiakan,” imbau Kapolresta.
Selain menghadirkan 21 pemilik barang, kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba turut dihadiri oleh BNN Kota Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan juga LKBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin. (yul/K-4)