Banjarmasin, KP – Meski Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Marsumito, berkali-kali mengutarakan maafnya, baik atas nama pribadi, maupun mewakili institusi yang dipimpinnya, pihak Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) tetap memutuskannya untuk menarik mahasiswanya yang magang di Mapolresta Banjarmasin.
Ini merupakan buntut dari viralnya kasus pemerkosaan yang terjadi pada salah seorang mahasiswa FH ULM yang magang di sana, oleh salah satu oknum mantan anggota Polresta Banjarmasin.
Selasa (25/1) siang, Kapolresta bersama rombongan mengunjungi jajaran pimpinan di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
“Saya selaku Kapolresta Banjarmasin, meminta maaf atas kejadian tersebut. Secara institusi kami mengutuk keras kejadian tersebut,” ungkapnya.
Ia berharap, agar hubungan yang terjalin selama ini antara Polresta Banjarmasin dan ULM tetap berjalan dengan baik.
“Kami juga memberitahukan bahwa yang bersangkutan sudah diberhentikan secara tidak hormat. Terhitung sejak tanggal 2 Desember 2021,” lanjutnya.
“Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, tetap bagi kami itu tidak dibenarkan. Tidak boleh ada polisi seperti itu, tidak boleh ada polisi yang menyakiti masyarakat,” tegasnya.
“Polisi harus jadi pelindung, pengayom masyarakat, bukan menyakiti masyarakat.
Sekali lagi, kami meminta maaf,” ungkapnya.
Permintaan maaf itu sendiri diungkapkan di hadapan Wakil Rektor III ULM, M Fauzi Makkie. Dekan Fakultas Hukum ULM, Abdul Halim Barakatullah, serta Tim Keadilan untuk PDVS (korban) yang dibentuk oleh Fakultas Hukum ULM yang berhadir.
Dari pertemuan itu diketahui bahwa pihak Fakultas Hukum ULM, tampak masih keberatan terkait proses perjalanan kasus itu. Seperti yang diungkapkan Dekan Fakultas Hukum ULM, Abdul Halim Barkatullah.
Ia menjelaskan, pihaknya menyayangkan ketidaktahuan pihaknya adanya proses peradilan itu. Lebih-lebih ketika menyangkut mahasiswa dari fakultas hukum.
“Kami tidak tahu dari awal. Sehingga tidak bisa mendampingi, ini yang kami sesalkan. Kami baru tahu ketika korban mengumumkannya melalui media sosial,” ucapnya.
Kendati demikian, bukan berarti tak ada upaya yang dilakukan pihaknya. Barakatullah mengaku sudah melihat petikan terhadap putusan pengadilan. Pihaknya kini tengah melakukan pendampingan hukum bagi korban.
“Dari fakultas hukum sedang mengkaji, dan ada beberapa temuan yang disampaikan. Lalu ada pendalaman lebih lanjut. Saat ini prosesnya kami serahkan ke kejaksaan,” ucapnya.
Ya, ketika kasus itu mulai mencuat, Pimpinan ULM, Pimpinan Fakultas Hukum, BEM Fakultas Hukum ULM, dan Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS yang dibentuk, meresponsnya dengan mengeluarkan pernyataan resmi pada Senin (24/1) tadi.
Isinya, meminta Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, segera mengusut tuntas kejanggalan proses penegakan hukum atas pemerkosaan yang melibatkan Bripka Bayu Tamtomo terhadap salah seorang mahasiswi Fakultas Hukum ULM.
“Kami berharap, masih bisa melakukan banding. Kami menuntut ada upaya banding. Meskipun dari segi aturan, seharusnya upaya banding dilakukan 14 hari seusai putusan. Bila dihitung-hitung, hari ini terakhir. Mudah-mudahan, itu (upaya banding) bisa dilakukan,” tekan Barkatullah.
Kendati demikian, pihaknya tetap memutuskan untuk menarik kembali mahasiswanya dari Mapolresta Banjarmasin dan dianggap selesai.
“Mahasiswa magang per-hari ini kami tarik, sesuai dengan surat yang kami serahkan ke Polresta Banjarmasin. Ke depannya proses magang ini akan kami tata lagi. Tidak hanya di Polresta tapi juga di tempat-tempat lain,” ungkap Wakil Rektor III ULM, M Fauzi Makkie.
Diketahui, jumlah mahasiswa yang magang di Polresta Banjarmasin sebanyak 12 orang. Proses magangnya sendiri berlangsung selama sebulan, dan akan berakhir pada Jumat, tanggal 28 Januari mendatang.
Disinggung terkait sampai kapan penarikan dilakukan, Dekan Fakultas Hukum ULM, Abdul Halim Barakatullah pun angkat bicara. Penarikan dilakukan sampai ada jaminan keamanan, agar kedepan tidak terjadi lagi peristiwa serupa.
“Sebelum semua itu dilakukan, magang dipending dulu. Terkait magang di Polresta, akan kami benahi secara kelembagaan,” tekannya.
Berbicara tentang jaminan keamanan, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Marsumito menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi internal.
Setiap ada peserta magang, mesti ada pendamping. Dan harus diawasi secara berkala. Kemudian, harus ada pertemuan dengan pihak yang mengirim peserta magang.
“Pertemuan dilakukan per pekan, membahas perkembangan anak magang. Dilaporkan, dan harus ada dibuat laporan resminya,” ucapnya.
“Contoh, tiap hari didampingi di mana ia magang. Langsung diawasi. Misalnya magang di reskrim, langsung diawasi kasatreskrim,” jelasnya.
“Ke depan kami perbaiki semua. Internal kami perbaiki, dan sudah ada contoh jika ada anggota yang berbuat salah ada akibatnya. Ke depan, kami akan lebih baik lagi. Responsif, transparansi dan berkeadilan,” janjinya.
Lantas, apakah ada jaminan peristiwa serupa tidak akan terulang lagi? Sabana mengatakan, jaminan pasti ada. Kendati demikian, pihaknya juga mengimbau kepada para mahasiswa magang, jangan ada kegiatan di luar dari gedung (tempat magang).
“Karena tidak semua pendamping, dari pihak universitas atau dari polisi bisa hadir setiap hari. Kalau di luar, kami tidak tahu. Jangan mau bertemu di luar,” tegasnya.
“Sekecil apapun pelanggaran, sanksinya pasti ada. Baik hukum pidana, atau pun kode etik disiplin,” pungkasnya. (Kin/KPO-1)