Banjarmasin, KP – Upaya menempuh jalur judicial review ke Mahkamah Konstitusi soal pemindahan Ibukota Provinsi Kalsel ke Kota Banjarbaru sepertinya tak ingin buru-buru dilakukan Pemkot Banjarmasin.
Padahal sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, memberikan sinyal akan menempuh jalur hukum tersebut lantaran masih mempertanyakan keputusan pengesahan RUU Provinsi Kalsel menjadi UU pada Senin (21/02) yang lalu.
Namun, hingga sekarang, belum ada kepastian dari Pemko Banjarmasin soal kapan UU Provinsi tersebut akan digugat ke MK.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menyebut sejauh ini pihaknya masih meminta masukan dan kajian dari para akademisi dan pakar.
“Tidak ada target kapan pengajuannya. Santai saja dulu,” ucapnya, saat ditemui awak media di sela acara silaturahmi Dewan Kelurahan se Kota Banjarmasin, Kamis (24/2) siang
Bukan tanpa alasan, sejak DPR RI mengesahkan tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU Provinsi 15 Februari lalu, Ibnu Sina menjadi salah satu pihak yang kontra dengan hal tersebut
Hal itu mencuat tidak lepas dari banyak kejanggalan. Salah satunya, Pemko maupun Wali Kota Banjarmasin tak pernah dilibatkan dalam pembahasan UU Provinsi itu
Kendati demikian, Ibnu mengaku tetap menghormati proses hukum, legislasi, dan pembentukan undang-undang.
“Intinya kita tetap ingin suasana kondusif, namun aspirasi masyarakat juga tidak bisa dibungkam dengan alasan proses legislasi,” ujarnya.
Meskipun nantinya Wali Kota maupun Pemkot Banjarmasin tak jadi menggugat ke MK, ia menilai pihak terkait lain yang punya legal standing bisa mengajukannya.
“Saya kira itu hak lah, silahkan saja nanti dipertimbangkan,” tandasnya. (Kin/KPO-1)