Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Partai Ummat Dukung Judicial Review Pemindahan Ibukota ke MK

×

Partai Ummat Dukung Judicial Review Pemindahan Ibukota ke MK

Sebarkan artikel ini
IMG 20220225 WA0007 scaled

Banjarmasin, KP – Polemik pemindahan Ibukota ke Banjarbaru terus menuai pro dan kontra.
Rencananya Pemeritah Kota Banjarmasin bakal melayangkan judicial ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Dan kali DPD Partai Ummat kota Banjarmasin yang mendukung dilakukannya uji materi atau judicial review tersebut.

Baca Koran

Ketua DPD Partai Ummat kota Banjarmasin Muhammad Sadiq Thalib ( MST) mengatakan, belum ada kajian baik secara akademis, yuridis atau sosialogis perpindahan Ibukota Banjarmasin ke Banjarbaru.

Untuk itu, pihaknya mendorong pemkot Banjarmasin untuk mengajukan gugatan ke MK terkait persoalan tersebut.

“Kami mendukung untuk dilakukan judicial review MK terhadap Undang-Undang Provinsi Kalsel yang menyebutkan ibu kota Kalsel berkedudukan di Banjarbaru,” katanya Kamis (24/2/2022).

Bahkan, ia juga menambahkan pengesahan Undang-Undang tersebut terkesan kilat dan dadakan tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat Kalsel khsusnya Banjarmasin.

“Saya membaca di salah satu media online, Habib Banua yang merupakan salah seorang anggota DPD RI mengungkapkan dari pembentukan panitia kerja (panja) sampai diketuknya palu hanya memerlukan waktu 3 hari (7-9 Februari) dan tanpa melibatkan seorangpun perwakilan Kalsel. Artinya keputusan ini sangat terburu-buru dan tidak aspiratif,” ucapnya.

Sadiq mengharapkan gugatan ini dapat sesegeranya dilakukan sehingga tidak berlarut-larut dan merugikan banyak pihak.

Sebelumnya, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina menyebut masih menunggu dan mempertimbangkan untuk mengajukan judicial review ke MK terkait di sahkannya UU pemindahan Ibukota.

“Kita dapat dorongan untuk itu. Saya melihat aspirasi masyarakat Banjarmasin untuk melakukan judicial review atau upaya hukum lain,” ujar Wali Kota Banjarmasin.

Seperti diketahui, 7 Provinsi telah disahkan DPR RI termasuk Kalsel yang termuat dalam UU Provinsi Kalsel bab II pasal ke-4 yang menyebutkan ibu kota Provinsi Kalsel berkedudukan di Kota Banjarbaru.

Baca Juga :  Pendidikan dan Olahraga Prioritas di APBD-P 2025, Banggar Soroti Rendahnya Serapan Anggaran dari APBD Rp 11,7 Triliun

Akan tetapi Banyak pihak menolak pemindahan tersebut. Termasuk, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina yang mengaku terkejut dan menyebut perlu ada uji publik terlebih dahulu. (fin/KPO-1)

Iklan
Iklan