Oleh : Salma Nabila
Pemerhati Masalah Keagamaan
Melalui Surat Edaran Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla yang dikeluarkan Menteri Agama, tentu saja membuat riuh umat Islam di Indonesia, tak hanya itu, pernyataan Menteri Agama Yaqut Qalil Qoumas yang menganalogikan adzan dengan suara anjing sungguh melukai perasaan umat Islam, sangat disayangkan pernyataan seperti itu keluar dari mulut seorang Menteri Agama yang notabene beragama Islam.
Di dalam Islam, adzan mempunyai peranan yang sangat penting. Adzan adalah panggilan Allah yang digunakan untuk memanggil kaum muslimin untuk segera melakukan ibadah shalat. Bahkan seorang muazin akan diganjar ampunan dan pahala yang yang besar. Adzan juga bisa digunakan untuk mengusir setan. Ketika mendengar azan maka setan akan lari terbirit-birit. Dan pastinya setiap orang akan senang jika setan menjauh darinya. Pasalnya dia akan terbebas dari godaan setan yang membuatnya menjadi manusia buruk yang penuh dosa dan maksiat.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, menanggapi Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala yang dikeluarkan Menteri Agama. Menurutnya pengaturan tersebut tak bisa digeneralisasi diterapkan di seluruh daerah.
“Memang saya mengkritik juga, surat edaran itu tidak bisa digeneralisir, tidak bisa dia diperlakukan dari Sabang sampai Merauke. Ada daerah-daerah tertentu memang suara adzan itu nggak bisa diatur-atur, atau bahkan di Sumatera itu kan rumahnya jauh-jauh, kalau cuma 100 dB (desibel) enggak akan kedengaran,” kata Yandri, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/2).
Dia juga mengingatkan agar jangan sampai surat edaran tersebut memunculkan konflik horizontal. Karena itu dirinya meminta Kementerian Agama mengevaluasi agar tidak menggeneralisasi aturan tersebut.
“Jangan digeneralisir semua persoalan dan saya meyakini ini tidak bisa dilakukan secara keseluruhan. Misalnya di Sumbar, di Aceh di kantong-kantong pondok pesantren, itu sudah menjadi budaya, sudah menjadi kearifan lokal. Tapi misalnya di Bali, di Sulut, di NTT di Papua, itu sudah bagus kok toleransinya,” ujarnya.
Menurutnya evaluasi perlu segera dilakukan Kemenag untuk menghindari kemarahan publik lebih besar. Selain itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas juga diminta jelaskan aturan penggunaan pengeras suara tersebut. Sebab selama ini tidak pernah ada masalah yang muncul akibat adzan.
“Tolong tunjukkan berapa tempat atau berapa titik yang selama ini menjadi masalah suara adzan itu. Atau ada protes keras dari masyarakat atau ada yang menjadi persoalan serius di masyarakat. Tapi kalau nggak ada kenapa harus dipersoalkan? Justru dengan diatur-atur begini, publik seperti marah. Nah marah ini menurut saya mesti diluruskan,” ucapnya.
Dengan kejadian ini, seharusnya kita sebagai umat Islam mayoritas di negeri ini sadar, dan bertanya mengapa, kenapa dan ada apa dengan penguasa saat ini? Kita hidup sebagai umat mayoritas, tapi kenapa sesuatu yang berkaitan dengan umat Islam selalu ada aturan yang dibuat – buat, seolah itu urgen dan dalam hal ini suara adzan seolah – olah mengganggu harmoni.
Inilah efek dari sistem buatan manusia. Sistem kita saat ini diadopsi dari Barat, tentunya mayoritas tertindas. Mereka takut akan kebangkitan Islam, karena itu mereka akan mempersulit umat Islam baik dalam beribadah maupun dakwah. Kemudian mulai dari penyiksaan fisik (umat Islam di luar negeri) sampai dengan pelarangan adzan menggunakan toa dan pengaturan volume suara adzan.
Seandainya seluruh umat Islam sadar dan mau menggunakan sistem Islam secara kaffah sebagai aturan hidup maka tidak mungkin ada orang yang berani menistakan agama. Kalaupun itu terjadi maka tamatlah riwayat para penista.
Sadarlah, hanya dengan berdirinya Daulah Khilafah, umat Islam akan terselamatkan di seluruh dunia. Tidak ada ruang kekuasaan bagi para munafik. Seluruh umat beragama akan damai beribadah sesuai keyakinan masing-masing di bawah naungan Daulah Khilafah. Tidak akan ada pemaksaan untuk nonmuslim memeluk agama Islam. Tugas mereka hanya mengikuti peraturan di dalam Daulah. Soal hak, kehormatan, agamanya akan dilindung oleh Khalifah. Nonmuslim saja dilindungi apalagi umat Islam? Jika tidak percaya, ayo berikan umat Islam untuk membuktikannya. Wallahu’alam.











