Banjarmasin KP -Perpindahan ibukota Kalsel dari Banjarmasin ke Kota Banjarbaru sudah diputuskan oleh pemerintah pusat setelah disahkannya tujuh Undang-Undang tentang Provinsi.
Adapun ketujuh Undang-Undang tersebut di antaranya Undang- Undang tentang Provinsi Kalimantan Selatan,.
Menyusul disahkannya Undang- Undang dalam rapat paripurna DPR RI tanggal 2 Februari 2022 lalu itu tak pelak menuai pro dan kontra, terutama terkait dipindahkannya ibukota Kalsel dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru.
Penolakan disahkannya Undang-Undang yang saat dilakukan pembahasan itu terkesan diam-diam disampaikan berbagai kalangan serta anggota DPRD Kalsel.
Penolakan juga disampaikan pihak Pemko Banjarmasin. Bahkan Ibnu Sina selaku Wali Kota akan melayangkan uji materi terkait pemindahan ibukota Kalsel itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan rencananya disampaikan ke MK pada bulan Maret ini.
Lantas bagaimana sikap DPRD Kota Banjarmasin apakah mendukung dan menolak perpindahan ibu kota Kalsel ?.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali mengatakan, menyikapi perpindahan ibukota Kalsel dewan siap akan menggelar rapat paripurna.
Dijelaskan sesuai hasil keputusan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Banjarmasin rapat paripurna dijadwalkan dilaksanakan tanggal 24 Maret 2022 mendatang.
“Dalam rapat ini nantinya akan disampaikan pemandangan seluruh fraksi dewan apakah menolak atau menerima pemindahan ibukota Kalsel,” ujarnya kepada sejumlah wartawan Senin (21/3/202).
Dijelaskan, unsur pimpinan dewan dari Fraksi Partai Golkar ini jika 2/3 fraksi DPRD Banjarmasin setuju untuk ditolak, maka DPRD Banjarmasin akan bersama-sama dengan Pemko menolak perpindahan ibukota provinsi.
Sekaligus kata Matnor Ali melanjutkan. sebagai rekomendasi atau sikap dewan kepada Pemko untuk menolak pemindahan ibukota Kalsel.
Ditanya soal pandangan fraksi Golkar ? Politisi Partai Golkar ini menjelaskan untuk pandangan fraksinya masih menunggu ketua fraksi yang akan berkoordinasi dengan ketua partai, untuk meminta arahan dan petunjuk.
“Sebab, fraksi di dewan merupakan perpanjangan tangan partai,” tandasnya.
Ia juga menyebut, belum menginventarisasi pandangan fraksi yang ada di DPRD Banjarmasin.
Lain sisi, Matnor Ali menyebut, perpindahan Ibukota provinsi mengakui akan berimbas pada penurunan PAD, sebab dana transfer pusat maupun dana pendampingan akan berkurang.
Sebelumnya banyak pihak baik politisi , kalangan akademisi sejarawan, pejabat dan berbagai tokoh masyarakat lainnya di daerah ini menolak pemindahan ibukota dari Kota Banjarmasin (ibu kota lama) ke Kota Banjarbaru yang awal hanya sekedar sebagai kota administratif tersebut.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina pun menyatakan sangat terkejut terhadap UU yang telah disepakati antara pemerintah pusat dengan DPR RI itu.
Masalahnya kata Ibnu Sina, penggodokan UU ini terkesan diam- diam bahkan sama sekali melibatkan Pemkot dan DPRD Banjarmasin maupun DPRD Provinsi Kalsel.
Sebagai Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dengan tegas menolak pemindahan ibukota Kalsel dan menyatakan akan mengambil langkah hukum meluangkan gugatan Yudisial Review (Uji Materi) terhadap UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal yang digugat terutama soal penetapan ibukota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin yang dipindah ke Kota Banjarbaru. (nid/K-3)