Bagi yang berkaitan dengan pengaturan antrean solar di SPBU nantinya akan dilakukan langsung oleh Dishub (Dishub) Kota Banjarmasin
BANJARMASIN, KP – Pertemuan yang digelar Pemko Banjarmasin bersama para pengurus beberapa organisasi angkutan terkait antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar di SPBU Kota Banjarmasin pada Rabu (30/03) kemarin, akhirnya menemukan hasil.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman tersebut, diputuskan untuk tetap mencabut Surat Edaran (SE) yang sebelumnya dikeluarkan Pemko.
“SE tetap dicabut!,” Ucapnya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Kamis (31/03) siang.
Bukan tanpa alasan, Ikhsan menilai dalam penulisan aturan di SE tersebut ada terdapat kekeliruan yang hanya menunuk salah satu organisasi angkutan sebagai koordinator antrean.
“Makanya apapun yang berkaitan dengan pengaturan antrean solar di SPBU nantinya akan dilakukan langsung oleh Dishub (Dishub) Kota Banjarmasin,” ungkapnya.
Kendati demikian, Ikhsan menekankan bahwa penunjukkan Dishub tersebut tidak dalam bentuk SE. Tapi surat pemberitahuan ke Pertamina dan SPBU.
“Surat itu berisi tentang adanya pengaturan antrean solar di SPBU. Yakni angkutan yang melatani angkutan logistik,” tukasnya.
“Titiknya pun kita bagi juga untuk beberapa organisasi. Buar mudah antreannya,” tuntas Ikhsan.
Kemudian, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, Slamet Begjo menyebut bahwa SPBU khusus angkutan truk memang disediakan.
Tapi, untuk pengisian BBM-nya membaur dengan angkutan umum lainnya alias berlaku seperti sebelumnya, alias seperti sedia kala. Seperti saat tak ada SPBU khusus untuk angkutan truk.
Ia mengungkapkan, solusi itu diambil agar tak ada lagi organisasi angkutan yang mengelola distribusi BBM di SPBU.
Seperti yang sebelumnya termaktub dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Banjarmasin, Nomor 096/Dishub/Tahun 2022, yang dicabut pada 23 Maret tadi.
“Dalam penerapannya di lapangan, baik itu Organda Kalsel, ALFI/ILFA, Atrprindo Kalsel, itu masing-masing disiapkan SPBU-nya di kawasan Jalan Lingkar Selatan,” ungkapnya, Kamis (31/03) petang di Balai Kota.
“Nanti, akan ada sejenis voucher pengisian BBM untuk masing-masing truk angkutan. Tiap truk dijatah 50 liter,” lanjutnya.
“Untuk pengisian pengawasannya langsung ditangani oleh Dishub Banjarmasin. Agar sopir truk angkutan, benar-benar mendapatkan BBM,” tambahnya.
Kendati demikian, Slamet mengaku belum mengetahui, kapan itu diberlakukan. Mengingat untuk segala regulasi terkait hal itu, ada pada Pemprov Kalsel.
“Kami, hanya kebagian tugas dalam hal pengawasan hingga antrean selama di SPBU. Jam kerja pengawasan, dari pagi hingga sore hari,” ucapnya.
Di sisi lain, agar pengawasan berjalan dengan lancar. Nantinya juga akan ada tim yang dibentuk oleh Pemko Banjarmasin. Yang tugasnya, menampung apa saja kendala para sopir truk yang ada di lapangan.
“Jadi kami tekankan sekali lagi, tidak ada koordinator yang membawahi truk-truk angkutan yang berwenang melakukan pendistribusian BBM seperti pada SE yang sebelumnya. Jadi bukan lagi dari siapa-siapa. Tapi langsung dari dishub,” tambahnya.
Disinggung sampai kapan hal aturan itu berlaku? Slamet mengaku tidak bisa memastikan. Ia hanya mengatakan, kemungkinan besar peraturan ini diberlakukan hingga seterusnya. (Kin/K-3)















