Banjarmasin, KP – Kebijakan Pemko Banjarmasin yang mewajibkan siswa tingkat SD untuk bervaksin agar bisa ikut PTM lantas disayangkan oleh pengamat kebijakan publik Kota Banjarmasin, M Pazri lantaran terkesan memaksa.
Direktur Borneo Law Firm itu mengatakan, peraturan tersebut sama saja menghalangi anak untuk mendapatkan sarana pendidikan yang setara.
“Padahal jelas Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” ungkapnya.
Menurutnya, hal tersebut juga kontradiktif dengan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bunyinya “Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya”.
Namun, pandangan Pazri berbeda hal dengan Nasrullah, anggota tim pakar Covid-19 Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Nasrullah mengatakan, memang target vaksinasi membuat daerah terkesan memaksa masyarakat. “Tapi pilihan secara ya memang harus dilakukan seperti itu,” tegasnya.
Soal vaksin anak, kata Nasrullah, kebanyakan memang terkendala izin dari orang tua. Karena kebanyakan orang tua takut terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap buah hatinya.
“Namun secara medis, kan vaksin itu termasuk perilaku hidup sehat. Untuk mencegah penyakit,” imbuhnya.
Aturan pemerintah soal anak yang belum vaksin untuk belajar daring, kata Nasrullah, bisa saja alasan agar mencegah menularnya virus Covid-19 ke yang bersangkutan.
“Bisa saja pandangan pemerintah seperti itu,” tandasnya.Kendati demikian, Nasrullah menawarkan solusi lain, yakni anak yang sudah divaksin bisa diminta untuk mengajak temannya yang belum divaksin.
“Itu bisa disosialisasikan di media-media elektronik dan sebagainya. Sehingga para orang tua tergerak hatinya untuk mengizinkan anaknya divaksin. Karena sebenarnya tidak akan apa-apa jika divaksin,” tuntas Nasrullah. (Kin/K-3)














