Oleh : Gumaisha Syauqia Azzalfa
Aktivis Dakwah Muslimah
Tirto.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 secara penuh kepada pekerja. Pemerintah tidak memberikan relaksasi kepada perusahaan dalam pembayaran THR karena alasan pandemi Covid-19. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan tak ada alasan bagi perusahaan membayar sebagian atau menyicil THR tahun ini. “Intinya THR tahun ini wajib dibayarkan kepada pekerja, dan tahun ini tidak ada relaksasi seperti 2 tahun kemarin,” kata Indah kepada reporter Tirto, Ahad (3/4/2022).
“THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” imbuh dia. Indah menerangkan bahwa dasar hukum pembayaran THR keagamaan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menggodok aturan detail mengenai pembayaran tunjangan hari raya atau THR pada tahun ini. Berbeda dengan dua tahun lalu yang membolehkan pengusaha untuk membayar THR dengan mencicil, kali ini pembayaran THR harus dilakukan secara penuh seiring dengan tren pemulihan industri domestik dari dampak pandemi dua tahun terakhir.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan langkah itu diambil setelah memantau adanya pemulihan kinerja dari seluruh industri pada tahun ini. “THR tahun ini tidak ada relaksasi, harus dibayar (penuh) karena pertumbuhan ekonomi mulai bergerak positif. Pernyataan ini juga sudah disampaikan Pak Menko Airlangga beberapa hari lalu,” kata Putri melalui pesan WhatsApp, Minggu (3/4/2022).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang ditandatangani pada tanggal 12 April 2021 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Menaker dalam keterangan pers, Jakarta, Senin (12/04/2021).
Dalam surat edaran tersebut, Menaker menyatakan bahwa SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ia meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan, ujarnya.
Adapun dalam pelaksanaannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Kebijakan ini sepintas menjadi angin segar bagi masyarakat. Sementara, bagi pengusaha kecil yang baru pulih dari keterpurukan, tentu menjadi beban. Dalam teori, memang benar bahwa adanya suntikan dana semisal THR akan menaikkan daya beli masyarakat dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Namun, hal tersebut bersifat temporer, tidak sustainable (berkelanjutan). Ini karena hanya dalam sebulan saja mereka bisa sedikit melonggarkan ikat pinggangnya. Lantas, bagaimana dengan 11 bulan lainnya? Tentu dengan upah yang sangat minim mereka harus terus berhemat di tengah harga kebutuhan pokok yang terus melambung.
Itulah sebabnya masyarakat kelompok ekonomi menengah ke bawah masih cenderung akan berjaga-jaga, seperti menyimpan uang di perbankan ketimbang membelanjakannya. Hal ini terlihat dari data masyarakat kelas menengah ke bawah dengan simpanan Rp100 juta yang justru meningkat di bank. (Bisnis, 2021)
Perekonomian yang tidak stabil ditambah kebijakan yang kerap tidak memihak rakyat menjadikan mereka selalu waswas akan masa depannya. Oleh karena itu, kebijakan THR tidak bisa diandalkan dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi apalagi menciptakan kesejahteraan pada masyarakat. Terlebih, kebijakan ini pun bisa menzalimi pengusaha kecil yang kebanyakan mereka adalah pengusaha pribumi, bukan asing. Persoalan mendasar dari polemik THR sebenarnya bisa kita runut dari kebijakan pemerintah yang berdiri di atas pijakan sistem ekonomi kapitalisme. Kebijakan-kebijakan yang ditetapkan pun selalu saja pro korporasi.
Sistem ekonomi kapitalisme juga memosisikan penguasa sebagai regulator saja. Negara tidak memiliki fungsi menjamin kesejahteraan masyarakat. Seluruh kebutuhan masyarakat diserahkan pada swasta. Jika sudah diurus swasta, orientasinya pastilah profit. Inilah yang menyebabkan ketimpangan makin tinggi.
Jika kebutuhan publik dikuasai swasta, yang terpenuhi kebutuhannya hanyalah mereka yang mampu membeli. Sedangkan masyarakat kecil harus mengurut dada karena semua itu tidak mengalir pada mereka. Wajar jika kekayaan orang-orang kaya akan terus bertambah karena mereka mampu membeli sejumlah fasilitas yang dapat menunjang hidup dan bisnisnya. Sebaliknya, rakyat miskin akan makin miskin dan terpuruk.
Oleh karenanya, THR hanyalah solusi tambal sulam sistem kapitalisme dalam menyelesaikan masalah yang sebenarnya dibuat sendiri olehnya. Dengan demikian, menyelesaikan masalah kesejahteraan tidak bisa menggunakan sistem ekonomi kapitalisme. Negara harus membuangnya karena telah terbukti kuat sebagai biang kerok permasalahan negeri ini.
Jika ingin selamat, negara harus menggantinya dengan sistem ekonomi Islam dalam bingkai Khilafah yang telah terbukti mampu menyejahterakan warga selama berada-abad lamanya.
Dalam pemerintahan Islam, negara berfungsi sebagai pihak sentral dalam mengurus seluruh urusan umat sehingga negara dengan kekuatan baitulmalnya akan mampu menjamin kesejahteraan warga.
Kisah Khalifah Umar bin Abdul Aziz telah masyhur diketahui banyak orang bahwa beliau mampu menyejahterakan seluruh rakyatnya hingga tidak didapati seorang pun yang berhak menerima zakat. Semua itu karena sistem penerapan Islam yang utuh oleh negara dan juga sistem ekonomi yang berfokus pada umat.
Selain itu, sistem pemerintahan Islam akan menindak tegas para pengusaha yang mangkir dari kewajibannya memenuhi hak pekerja. Pemerintah pun tidak akan kalah oleh mafia dagang dan memastikan pekerja diupah sepadan, yaitu upah setara dengan manfaat yang diberikan pekerja pada majikannya. Jika upah masih juga belum menutupi kebutuhan hidup seseorang, semua itu adalah tanggung jawab penguasa.
Dengan demikian, kesejahteraan hanya akan bisa diraih jika menerapkan Islam secara utuh dalam bingkai Khilafah Islamiah. Wallahualam.














