Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Balangan

Dewan Minta Perda Ramadan Ditegakkan

×

Dewan Minta Perda Ramadan Ditegakkan

Sebarkan artikel ini
Space Iklan

Paringin, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan meminta kepada Satpol PP untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan Selama Ramadan. Ini tak lain demi menghormati warga yang menjalankan ibadah puasa.

“Dalam Perda itu diantaranya disebutkan, jangan sampai membuka restoran atau warung makan pada siang hari di luar jam yang sudah ditentukan yaitu sebelum pukul 17.00 Wita, dilarang berjualan makanan dan minuman sebelum pukul 14.00 Wita,” ujar Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan, Jumat (15/04/2022).

GBK

Untuk pengawalan Perda ini adalah pasukan Satpol PP dan ini jangan sampai tindakan tebang pilih.

“Kami minta Satpol PP dapat melaksanakan pengawalan Perda dan harus ditegakan,” tegasnya.

Apalagi tambahnya, sekarang puasa sudah berjalan 13 hari, jangan sampai pengawasannya semakin kendur.

“Jika ada yang melanggar berikan sanksi sesuai dengan yang tertulis dalam Perda. Kami tidak mau ada laporan dari warga, kalau ada Satpol PP yang tutup mata atau memanfaatkan Perda itu untuk mencari keuntungan,” tandasnya.

Fauzan mengimbau, warga Balangan agar menaati Perda tersebut dan tetap menjaga toleransi beragama.

“Mari kita hormati warga yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadan,” imbuhnya. (srd/K-6)

Baca Juga :  Dorong Disnakertrans Balangan Gelar Pelatihan Kerja Sesuai Kebutuhan
Iklan
Iklan