Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Selatan

DPRD HSS Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2021

×

DPRD HSS Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2021

Sebarkan artikel ini
hal 12 HSS 1 3 klm 15
SIMBOLIS - Bupati HSS Achmad Fikry (kiri) menerima dokumen rekomendasi DPRD atas LKPJ tahun 2021 yang diserahkan Ketua DPRD Akhmad Fahmi. (KP/Ist)

Kandangan, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun 2021.

Muhammad Bustani dari Fraksi PKS membacakan Rekomendasi DPRD atas LKPJ Tahun Anggaran 2021, dalam rapat paripurna Rabu (20/4/2022) di Gedung DPRD setempat. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Akhmad Fahmi, didampingi Wakil Ketua I Rodi Maulidi, dan Wakil Ketua II Muhammad Kusasi.

Kalimantan Post

Ada 12 bidang rekomendasi yang disampaikan, meliputi urusan kesehatan, pekerjaan umum dan tata ruang, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, tenaga kerja, pangan, lingkungan hidup, kepemudaan dan olahraga, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, dan pemerintahan.

Bupati HSS Achmad Fikry mengapresiasi dan berterimakasih, disampaikannya rekomendasi atas LKPJ telah tepat waktu, yakni wajib dilakukan sebulan setelah penyampaian LKPJ.

“Kemaren tanggal 23 Maret LKPJ diserahkan, hari ini tanggal 20 April belum sampai sebulan,” jelasnya.

Bupati Achmad Fikry mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan menyandingkan rekomendasi yang disampaikan DPRD dengan data yang dimiliki oleh Pemkab HSS.

Menurutnya, dalam menilai keberhasilan ada nilai indikator yang harus dijadikan acuan.

“Semua rekomendasi yang disampaikan akan menjadi pembahasan semua organisasi perangkat daerah, dan hasilnya akan disampaikan kepada DPRD,” tuturnya.

Terkait rencana pembangunan jembatan di Daha, Bupati Fikry menjelaskan pihaknya serius mengupayakannya, tetapi terkendala harga pembebasan lahan yang belum ada kesepakatan.

“Pemerintah tidak boleh melebihi harga yang sudah ditetapkan. Kami bukan tidak sungguh-sungguh, bahkan dananya sudah disediakan, tetapi masyarakat ingin menjual tanahnya melebihi ketentuan,” terangnya.

Disampaikannya, meski ada aturan Mahkamah Agung bisa mengunakan kewenangan guna kepentingan umum dan membongkar rumah. Tetapi pihaknya tidak mau mengunakan aturan tersebut, dan membongkar rumah yang masih ditinggali orang.

Baca Juga :  OPD Pemkab HSS Diminta Lebih Aktif dan Kreatif

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Syamsuri Arsyad, unsur Forkopimda, serta pejabat SOPD lingkup Pemkab HSS. (tor/K-6)

Iklan
Iklan