Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Mandeknya Nasib Perda Damkar

×

Mandeknya Nasib Perda Damkar

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 KLm Damkar
ILUSTRASI - Salah satu petugas Damkar Swakarsa sedang menggulung selang ketika berhasil memadamkan kebakaran di Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin pada Rabu (26/1) yang lalu.

Banjarmasin, KP – Hingga saat ini Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin yang meuat segala aturan terkait keberadaan serta operasional Pemadam Kebakaran (Damkar) Swakarsa masih belum jelas nasibnya.

Bahkan, saat dikonfirmasi awak media, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banjarmasin, Budi Setiawan masih belum mengetahui sudah sampai mana perkembangan pembahasan Perda Damkar.

Baca Koran

“Nanti akan kita tanyakan dengan pansus di dewan (DPRD) Kota Banjarmasin, karena kita kan baru dilantik,” ucapnya saat ditemui awak media belum lama tadi di halaman gedung Balai Kota.

Kendati demikian, ia mengaku akan segera membentuk kelompok kerja (pokja) yang isinya melibatkan berbagai pihak.

“Selain mengajak seluruh perwakilan Damkar Swakarsa se-Banjarmasin, kita juga akan melinatkan akademisi, para tenaga profesi ke dalam pokja bersama dinas damkar,” ungkapnya.

Kemudian, pihaknya juga akan melibatkan SKPD dan instansi lain seperti PLN, PDAM, Dinsos, BPBD dan Satpol PP Kota Banjarmasin agar formula Perda Damkar tersebut bisa diterima dan dijalankan oleh seluruh pihak.

“Dengan mengajak seluruh instansi terkait, sehingga forum yang dibentuk ini bisa mendapatkan bersama dan bisa diterapkan di kemudian hari,” jelasnya.

Ia hanya bisa berharap agar pembahasan Perda Damkar ini bisa segera cepat selesai agar pihaknya bisa menjalankan segala aturan yang maktub dalam perda tersebut.

Tujuannya tidak lain agar pihaknya bisa memiliki payung hukum untuk mengatur keberadaan Damkar Swakarsa di Banjarmasin.

“Tidak hanya mengatur, kita juga bisa memberikan pelatihan agar kualitas para anggota pemadam kebakaran swasta kita bisa meningkat,” ujarnya.

Menurut Budi, yang terpenting di dalam perda damkar tersebut adalah aturan terkait safety riding alias keselamatan saat mengemudi.

“Keselamatan diri baik itu bagi anggota yang ada di dalam unit, maupun pengguna jalan saat menuju lokasi kebakaran,” pungkasnya.

Baca Juga :  ASKI 4 Karate Open & Festival Championship 2025 Resmi Dibuka di Banjarbaru

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengungkapkan, bahwa posisi Kepala SKPD yang definitif awalnya memang menjadi target untuk penyelesaian Perda Damkar.

“Nanti kita akan tanyakan lagi pada kadisnya, sudah sampai mana perkembangannya,” tukasnya.

Bukan tanpa alasan, ia menilai keberadaan Perda Damkar ini sangat penting dan harus segera diselesaikan. Agar pihaknya bisa membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai kebijakan turunannya.

“Karena di dalam Perda ini nanti kita bisa mengatur keberadaan Damkar Swakarsa kita. Seperti batas usia, kecakapan atau skill anggota Damkar maupun kelayakan armada,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Sekda Ikhsan menambahkan, bahwa dalam perda tersebut juga mengatur jangkauan operasional, bahkan pemberian asuransi kepada anggota damkar swakarsa yang terdaftar.

“Jika perda ini sudah ada, artinya pasti akan ada anggaran untuk menjalankannya. Pasalnya pihaknya bisa mengeluarkan anggaran untuk memberikan m pelatihan peningkatan kapasitasnya, dan bantuan sarana penunjang lainnya,” tuntas Sekda. (Kin/K-3)

Iklan
Iklan