Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Penghapusan Honorer : Menyelesaikan atau Membuat Masalah

×

Penghapusan Honorer : Menyelesaikan atau Membuat Masalah

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dewi Yuanda Arga, S.Pd
Pemerhati Sosial Kemasyarakatan

Pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023, padahal per Juni 2021 masih terdapat sisa tenaga honorer sebanyak 410.010 orang dan 123.502 orang diantaranya adalah tenaga pendidik. (Detikfinance.com, 5/6/2022)

Kalimantan Post

Berdasarkan Republika.co.id (6/6/2022) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(PANRB) Tjahyo Kumolo menyatakan, kebijakan penghapusan pejrja honorer bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Sebab, selama ini tenaga honorer direkrut dengan sistem yang tidak jelas, sehingga mereka kerap mendapat gaji di bawah upah minimum regional (UMR).

Kebijakan pemerintah ini hanya berfokus menyelesaikan masalah penumpukan jumlah guru honor agar tidak memberatkan tanggungan keuangan pemerintah pusat. Padahal bila dipraktekan kebijakan ini akan berdampak ratusan ribu tenaga kerja kehilangan pekerjaan,menimbulkan masalah sosial ekonomi dan bahkan berdampak pada proses belajar mengajar di sekolah.

Jika menganggap tenaga honorer kesejahteraannya jauh dibawah UMR dan solusi pemerintah adalah dengan model pengangkatan melalui outsourcing maka tidak semua instansi bisa serta merta mengangkat pegawai honorer menjadi pekerja outsourcing karena kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi berbeda apalagi di lingkungan sekolah yang memiliki sekelumit masalah pendanaan.

Pengamat kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, kebijakan tersebut tidak tepat dilakukan dalam waktu dekat yaitu saat pandemi. Selain itu juga akan menimbulkan masalah jangka panjang. Sebab tidak ada solusi yang ditawarkan pemerintah terkait nasib honorer kedepannya. Jika tenaga honorer diganti dengan PPPK maka tenaga honorer di sektor swasta akan kehilangan tenaga kerjanya. (Liputan6.com,21/1/2022)

Selain itu berpotensi menambah pengangguran, mengganggu layanan publik, untuk didaerah-daerah akan memberatkan honorer yang lama untuk mengikuti tes CPNS, PPPK atau tes-tes lainnya untuk mendapat atau melanjutkan pekerjaan mereka kembali.

Kebijakan ini mengindikasikan lepas tangannya pemerintah pusat terhadap kebutuhan sekolah terhadap guru dan kebutuhan akan kesejahteraan guru. Ini juga mencerminkan rendahnya perhatian terhadap nilai sektor pendidikan bagi pembangunan SDM.

Baca Juga :  Banjir, Kapitalisme Membawa Petaka. Bagaimana Solusi dalam Islam?

Dibawah UMR?

Kala Muhajir Effendy menjadi Mendikbud, ia menjelaskan rendahnya guru honorer lantaran hanya dibiayai pihak sekolah yang mempekejerjakannya. Ini karena guru honorer tidak terikat instansi manapun, melainkan diangkat kepala sekolah. Oleh sebab itu, guru honorer merupakan tanggung jawab pihak sekolah yang melakukan pengangkatan untuk proses belajar mengajar. (detik,3/5/2018).

Setelah berganti menteri 2020 lalu, Mendikbudristek Nadhim Makarim mengeluarkan Permendikbud yang isinya guru honorer bisa mendapatkan gaji dari dana BOS namun ternyata menuai berbagai reaksi, ketika dana BOS terbagi untuk tenaga honorer maka pembiayaan sekolah tidak maksimal.(Sindo News. 8/2/2022)

Inilah sekelumit realitas regulasi penggajian tenaga honorer dalam sistem kapitalisme. Fakta dilapangan bahkan mendapat tugas pekerjaan lebih berat diluar tugas utamanya.

Sudah semestinya pemerintah peduli dan bertanggung jawab terhadap nasib para guru honorr yang tidak mendapatkan hasil sepadan dengan jasa jawab yang sudah dicurahkan. Ini membuktikan gagalnya sistem kapitalisme mensejahterkan guru honorer.

Berdasarkan penjelasan Ibu Yusriana, S.I.Kom dalam artikelnya di muslimahnews.net dalam sistem Islam, negara berkewajiban mengatur segala aspek kehidupan, termasuk pendidikan. Dalam sistem pendidikan Islam, negara menetapkan regulasi terkait kurikulum, akreditasi sekolah, metode pengajaran, bahan-bahan ajar, termasuk penggajian tenaga pengajarnya dengan regulasi yang manusiawi, bahkan memuaskan.

Kepala negara (khalifah) akan semaksimal mungkin memenuhi kepentingan rakyatnya, termasuk pada para pegawai yang telah berjasa bagi negara.

Berkenaan hal ini, Rasulullah SAW bersabda, “Seorang Imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al-Ahkaam menjelaskan bahwa seorang khalifah berkewajiban untuk memenuhi sarana-sarana pendidikan, sistemnya, dan orang-orang yang digaji untuk mendidik masyarakat.

Baca Juga :  Kisah Malin Kundang

Jika kita melihat sejarah kekhalifahan Islam, kita akan mendapati betapa besarnya perhatian khulafa terhadap pendidikan rakyatnya, demikian pula terhadap nasib para pendidiknya. 

Khalifah memberikan hak kepada pegawai negeri (pejabat pemerintahan)—termasuk guru—berupa gaji dan fasilitas, baik perumahan, istri, pembantu, ataupun alat transportasi. Semua harus disiapkan negara.

Guru dalam naungan Khilafah akan mendapatkan penghargaan yang begitu tinggi dari negara, termasuk gaji yang bisa melampaui kebutuhannya.

Sebagai gambaran, diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqah ad-Dimasyqi, dari al-Wadhi’ah bin Atha, bahwa Khalifah Umar bin Khaththab memberi gaji 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas; 15 dinar = 63.75 gram emas). Bila saat ini harga per gram emas Rp900 ribu, berarti gaji guru pada saat itu setiap bulannya sebesar Rp57.375.000. 

Begitu pun masa Shalahuddin al-Ayyubi, gaji guru lebih besar lagi. Di dua madrasah yang didirikannya, yaitu Madrasah Suyufiah dan Madrasah Shalahiyyah, gaji guru berkisar antara 11—40 dinar. Artinya, apabila dikurs dengan nilai saat ini, gaji guru adalah Rp42—153 juta.

Dalam sistem Khilafah para guru begitu terjamin kesejahteraannya tanpa ada pembedaan antara guru honorer dan nonhonorer, ????? ????.

Demikianlah kesejahteraan guru dalam naungan Khilafah Islam. Selain mereka mendapatkan gaji yang sangat besar, mereka juga mendapatkan kemudahan dalam mengakses sarana-prasarana untuk meningkatkan kualitas kemampuan mengajarnya. Hal ini menjadikan guru bisa fokus menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pencetak SDM yang dibutuhkan negara demi membangun peradaban agung dan mulia, tanpa harus bekerja sampingan dalam rangka mendapatkan tambahan pendapatan.

Inilah regulasi Islam yang sangat visioner. Hanya dengan Khilafah Islamiah, problematik pendidikan (termasuk kesejahteraan guru) dapat terselesaikan dan terlaksana dengan paripurna. Wallahualam.

Iklan
Iklan