Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Bumbu

Kabupaten Tanbu Bersiap Untuk Penilaian Adipura 2022

×

Kabupaten Tanbu Bersiap Untuk Penilaian Adipura 2022

Sebarkan artikel ini
hal 12 Tanbu 3 klm scaled

Batulicin, KP – Pelaksanaan Adipura rencananya akan dilaksanakan pada Juli 2022 ini. Menandai pelaksanaannya nanti akan dimulai dengan pemantauan ke seluruh kabupaten/kota, dilanjutkan dengan penilaian, dengan tenggat waktu dua bulan kemudian. Menyongsong tiba waktu penilaian ini, Kabupaten Tanah Bumbu kini mempersiapkan untuk pelaksanaanya. Kepala DLH Tanbu, Mahriyadi Noor, melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan LB3, Indah Maya Suryanti,di Batulicin 4/7.2022 mengatakan, sehubungan pelaksanaan Adipura,DLH Tanbu membuat Surat Edaran Bupati Nomor B/660.2/3274/DLH-PSLB3.1.Bup/VI/2022 tentang Pemberitahuan Kegiatan Adipura Tahun 2022.

Selain itu, juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait, dan stakeholder terkait, serta meningkatkan peran masyarakat, dengan melibatkan masyarakat secara aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Baca Koran

Indah juga menyebutkan, pedoman pelaksanaan Adipura Tahun 2022 mengacu pada PermenLHK No 76 Tahun 2019 tentang Adipura.

Adapun perbedaan mendasar pelaksanaan Adipura tahun 2022 dibanding dengan tahun sebelumnya yakni, ditinjau dari penentuan klasifikasi kota/kabupaten berdasarkan status Jakstrada, kapasitas pengelolaan sampah, perasional TPA, indikator kampung iklim yang menjadi tambahan penilaian Adipura tahun 2022, termasuk wacana penilaian luasan RTH untuk penilaian tahun mendatang.

Setidaknya ada lima jenis klasifikasi syarat untuk Kabupaten/Kota masuk dalam kategori penilaian Adipura, dimana yang dilakukan penilaian adalah daerah yang masuk pada klasifikasi 1-4.

Sedangkan klasifikasi 5 tidak akan dilDefinisi Adipura itu sendiri sebagaimana tertuang pada regulasi tersebut adalah instrument pengawasan kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjutan.

“Sesuai data yang ada, Kabupaten Tanah Bumbu masuk dalam klasifikasi tiga” ungkap Indah.

Seperti diketahui urai Indah, jika sebelumnya penilaian Adipura hanya fokus pada kebersihan dan penataan ruang di area perkotaan, untuk tahun ini lebih fokus pada pengelolaan-penanganan dan pengurangan sampah yang tertuang dalam Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada). Karena ujar nya, semua daerah harus segera menyampaikan Update kondisi neraca capaian pengelolaan sampah ke dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), sampai dengan tahun 2021 periode 2.

Baca Juga :  DPRD Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terkait LPj APBD 2024

Namun begitu sebut Indah, meski penilaian Adipura Tahun 2022 pada presentase Ruang RTH belum dijadikan penilaian tahun ini, tetapi setiap daerah wajib melakukan pembaharuan data pada luasan RTH Tahun 2022 Periode 2 Ke SIPSN.

Adapun titik lokasi penilaian Adipura Tahun 2022 yang dipersiapkan oleh Kabupaten Tanah Bumbu sebagai titik penilaian Adipura yakni ada beberapa kawasan yang akan dilakukan.

Pemantauan dan penilaian diantaranya, prasarana dan sarana perkotaan yang berlokasi pada ibukota kabupaten/Kota.

Area tambahan untuk pemantauan dan penilaian tim yaitu, Desa yang diikutsertakan pada Program Kampung Iklim tahun 2021, dan yang diusulkan penambahan di tahun 2022.

Sedang upaya dilakukan dalam rangka menyambut pelaksanaan pemantauan dan penilaian Adipura tahun 2022 adalah, mengoptimalkan koordinasi dan peran semua sektor agar berkontribusi sesuai kewenangan masing-masing.

“Implementasi pengelolaan sampah untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, hijau, sehat dan layak,” urainya seraya menambahkan diharapkan hal ini tidak hanya sebatas pada pemenuhan syarat-syarat penilaian kegiatan Adipura saja, tetapi lebih dari itu, ini menjadi bagian dalam keseharian yang membudaya pada masing-masing individu,” pungkas sebut Indah Maya Suryanti. (han)

Iklan
Iklan