Banjarmasin, KP – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sultan Adam Banjarmasin, resmi menjalin kerjasama bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Banjarmasin.
Naskah Memorandum of Understanding (MoU) itu langsung ditandatangani oleh Ketua STIH Sultan Adam, Dr.H.Abdul Halim, SH., MH Dan Ketua DPC Peradi Banjarmasin, Edi Sucipto, Jumat (22/07) di ruang kerja Ketua STIH Sultan Adam.
MoU atau nota kesepahaman yang ditandatangani itu merupakan bentuk kerjasama dalam hal Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilakukan di gedung utama kampus.
Ketua STIH Sultan Adam, Dr.H.Abdul Halim, SH., MH mengatakan, MoU ini merupakan penerapan dari isi Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pengabdian ke masyarakat, salah satu caranya dengan cara menjalin kerjasama dengan berbagai pihak.
“Tujuannya tidak lain adalah untuk mencerdaskan masyarakat, khususnya agar para calon advokat agar mereka memahami bagaimana tata cara serta ilmu-ilmu persidangan,” ucapnya saat usai penandatanganan MoU tersebut.
Bukan tanpa alasan, menurut Abdul Halim, sebelum terjun ke masyarakat, seorang advokat harus memiliki pengetahuan tentang ilmu-ilmu tentang keprofesiannya sebagai pengacara atau kuasa hukum,
“Selain itu, nanti di sana (PKPA), mereka juga diajarkan etik, dan ilmu-ilmu hukum yang berkaitan dengan segala jenis persidangan yang notabennya tidak didapat di bangku kuliah,” ujarnya.
“Kalau tidak, maka ia akan menjadi seseorang yang dianggap kurang mumpuni sebagai advokat di masyarakat,” tegasnya.
Keran itulah, Abdul Halim menegaskan, PKPA ini hukumnya wajib untuk dijalani bagi warga yang berprofesi sebagai seorang pengacara.
“Nanti, setelah pendidikan, mereka akan melakukan program magang, kemudian ujian, lulus. Lalu tahap terakhir mereka akan diambil sumpah, baru boleh memberikan pelayanan ke masyarakat,” pungkasnya.
Disamping itu, ia menambahkan, dibukanya PKPA di STIH Sultan Adam ini juga untuk memperluas wawasan mengenai hukum yang berlaku di negara Indonesia.
“Pada intinya, ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya bagi seorang advokat sebelum terjun dan memberikan pelayanan ke masyarakat,” tukasnya
“Kita berharap, PKPA yang bekerjasama dengan pihak DPC Peradi Banjarmasin ini bisa memberikan sumbangsih pembangunan hukum bagi masyarakat Kalsel maupun untuk negara kita,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Banjarmasin, Edi Sucipto, mengaku sangat berterima kasih atas disetujuinya program kerjasama PKPA ini.
“Sebenarnya, kerjasama PKPA di STIH Sultan Adam ini sebenarnya sudah lama, tapi baru saja bisa terealisasi,” imbuhnya.
Edi mengakui, alasan dipilihnya STIH Sultan Adam Banjarmasin ini sebagai partner kerjasama dikarenakan tempatnya yang strategis.
“Saya rasa di sini tempatnya bagus dan sangat representatif untuk menjadi lokasi PKPA. Makanya setelah berkas MoU ini ditandatangani, kita langsung bergerak,” katanya.
“Meski STIH Sultan Adam ini sudah bekerjasama dengan lembaga hukum lainnya, tapi kita nantinya akan memberikan suasana yang beda. Seperti terus dalam menyampaikan program kepada masyarakat dengan lebih agresif,” tuntas Edi.
Penandatanganan MoU ini disaksikan langsung oleh Sekertaris DPC Peradi Kota Banjarmasin, serta Wakil Ketua 1 dan 3 STIH Sultan Adam Banjarmasin. (Kin/KPO-1)