Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

Warga Meninggal di Tanah Suci Mekkah
Bupati Tapin Serahkan Akta Kematian

×

Warga Meninggal di Tanah Suci Mekkah<br>Bupati Tapin Serahkan Akta Kematian

Sebarkan artikel ini
hal 12 Tapin 35 klm 20
PENYERAHAN - Akta Kelahiran bagi Warga Desa Pantai Cabe Kecamatan Salam Babaris Kab Tapin. (KP/Ist)

Rantau, KP – Bupati Tapin HM Arifin Arpan serahkam akta kematian bagi jemaah haji atas nama Mislina yang meninggal dunia saat menunaikan Ibadah Haji di Mekkah pada Tanggal 11 Juli 2022 bertempat di Rumah Almarhum Desa Pantai Cabe Kecamatan Salam Babaris Kabupaten Tapin, Rabu (28/7/2022).

Turut mendampingi penyerahan Dukumen Akta Kematian Kepala Disdukcapil Tapin Hj Rina Indriani, Kepala Bagian Kesra Setda Tapin dan aparat Desa Salam Babaris.

Baca Koran

Kepala Disdukcapil Tapin Hj Rina Indriani mengatakan, penyerahan dukumen akta kematian dalam upaya pemerintah menjalankan tertib administrasi kependukan, baik itu akta kelahiran, kematian, KTP, kartu keluarga dan lainnya.

“Dokumen diserahkan berupa Akta Kematian, karena berdasarkan pemeriksaan dalam database kependudukan, almarhumah berstatus cerai hidup dan tinggal sendiri dalam Kartu Keluarga (KK)nya dan Kedua anak nya berada di dalam KK mantan suaminya,” Jelasnya.

Dengan diserahkan akta kematian ini, tentunya dapat digunakan ahli waris dan untuk keperluan lainnya.

Sementara Bupati HM Arifin Arpan mengatakan, mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab Tapin yang telah melaksanakan tugasnya dalam tertib administrasi kependudukan.

“Akta kematian yang diserah ini sebagai bukti bahwa almarhumah benar-benar meninggal di tanah suci Mekkah dan merupakan jenis layanan terintegrasi,” ucapnya.

Bupati dua periode ini berharap keluarga bisa bersyukur, bahwa almarhumah meninggal dunia di tanah suci Mekkah dan dapat menerimanya.

“Mari sama-sama kita doakan, semoga almarhumah diterima disisinya,” tutupnya.

Disisi lain penyerahan secara simbolis Akta Kelahiran bagi usia dewasa, dalam rangka percepatan peningkatan kepemilikan Akta Kelahiran bagi seluruh penduduk Kabupaten Tapin sekaligus tertib administrasi kependudukan. (abd/K-6)

Baca Juga :  Bupati Yamani Wujudkan Janji Kampanye Selesaikan 213 Bedah Rumah Selama 20Hari Kerja
Iklan
Iklan