Hilyah Aulia menyatakan apresiasinya terhadap program Pemko Banjarmasin maupun Pemprov Kalsel yang kini menyediakan sistem angkutan umum terintegrasi
BANJARMASIN, KP – Pencemaran udara di Kota Banjarmasin diprediksi terus mengalami peningkatan. Semua pihak pun yang bertanggung jawab diminta melakukan antisipasi agar masalah lingkungan ini tidak semakin parah.
” Mulai dari Pemko, seluruh aktivitas usaha dan masyarakat,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Hilyah Aulia.
Kepada {KP} Selasa (9/8/2022) mengatakan, salah satu sumber utama pencemaran udara adalah berasal dari asap kendaraan bermotor.
Hasil penelitian ujarnya, di Kota Banjarmasin asap kendaraan bermotor menyumbang 35 sampai 50 persen penyebab terjadinya polusi udara.
Hilyah Aulia menyatakan apresiasinya terhadap program Pemko Banjarmasin maupun Pemprov Kalsel yang kini menyediakan sistem angkutan umum terintegrasi.
” Karena melalui perluasan angkutan umum secara terintegrasi ini diharapkan emisi kendaraan bermotor dapat dibatasi,” kata ketua komisi membidangi masalah pengawasan pembangunan dan lingkungan ini
Menurutnya upaya lain dilakukan adalah secara rutin melaksanakan uji setiap kendaraan bermotor.
Ia menyebutkan, ketentuan itu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor : 18 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor, baik milik pribadi maupun kendaraan umum lainnya.
Ketua komisi dari F-PKB ini menandaskan, tingginya pencemaran udara sangat berdampak terhadap kesehatan masyarakat seperti terkena penyakit paru-paru, kanker, dan penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA).
Lebih jauh ia mengungkapkan, Kementrian Lingkungan Hidup RI sebenarnya sudah mendesak Kepolisian dan Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah agar menindak tegas pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
” Sebab kendaraan bermotor yang telah diuji secara teknis kelaikannya, bukan hanya dapat meminimalisir pencemaran udara, tapi akan memberikan jaminan keamanan da keselamatan bagi pengendaranya,” demikian kata Hilyah Aulia. (nid/K-3)