Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

DPRD Ajukan Inisiatif Raperda Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Lansia

×

DPRD Ajukan Inisiatif Raperda Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Lansia

Sebarkan artikel ini

Walikota dan Wakil Walikota periode 2021-2024 sudah menyampaikan janji politik salah satunya yaitu, berusaha meningkatkan kemajuan pengembangan pondok pesantren di kota ini

BANJARMASIN, KP – DPRD Kota Banjarmasin mengajukan usul inisiatif dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna tingkat I yang digelar, Senin (22/8/2022) kemarin.

Kalimantan Post

Dua Raperda yang diajukan yaitu, Raperda tentang Fasilitasi Pesantren dan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia (Lansia).

Menanggapi dua Raperda yang diajukan atas inisiatif dewan ini Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyatakan apresiasinya untuk dibahas lebih lanjut.

Walikota Ibnu Sina mengatakan. dengan adanya payung hukum Fasilitasi Pesantren diharapkan peran pemerintah daerah dalam hal ini Pemko Banjarmasin pengembangan pondok pesantren di Banjarmasin lebih maju lagi.

Ia mengakui, salah kendala yang dihadapi pondok pesantren terutama dikelola yayasan swasta adalah salah satunya soal pendanaan dan pembinaannya berada di bawah Kementerian Agama.

Padahal lanjutnya, melalui lembaga pendidikan pesantren juga merupakan bagian dalam rangka mewujudkan generasi muda atau SDM yang berkualitas.

Lebih Ibnu Sina menandaskan, saat Pilkada lalu hingga dirinya bersama Arifin Noor terpilih menjadi Walikota dan Wakil Walikota periode 2021-2024 sudah menyampaikan janji politik salah satunya yaitu, berusaha meningkatkan kemajuan pengembangan pondok pesantren di kota ini.

Menyinggung Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Lansia, Ibnu Sina menjelaskan, setiap warga negara yang telah berusia lanjut (lansia) berhak mendapatkan perlindungan dan perawatan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor : 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Sosial Lansia.

” Dalam Undang-Undang itu diamanatkan, bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan sosial kepada lansia,” tandas Ibnu Sina, pada rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya ini.

Baca Juga :  Wali Kota Banjarmasin Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Haul di Kampung Melayu

Wali Kota Ibnu Sina juga menegaskan, kewajiban itu juga diamanatkan dalam pasal 42 Undang-Undang Nomor : 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sementara sejumlah fraksi dengan dalam pemandangan umum disampaikan, ketika Raperda ini disahkan dan ditetapkan menjadi Perda diharapkan Pemko Banjarmasin mengambil langkah-langkah untuk memperkuat program pembinaan dan perlindungan terhadap lansia.

” Termasuk memperkuat dukungan keluarga dan masyarakat dengan menyediakan fasilitas sarana dan prasarana untuk perlindungan maupun dalam pemberdayaan lansia,” harap Fraksi Demokrat dalam pemandangan umum disampaikan Gusti Yuli. (nid/K-3)

Iklan
Iklan