Banjarmasin, KP – Terdakwa Ristianti Anisa Fitria, karyawan pada Pengadaian Rantau yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kini duduk dikursi tetrdakwa pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin (1/9).
Pasalnya ia didakwa oleh JPU Tesa Tamara dari Kejaksaan Negeri Tapin menyelewengkan setoran nasabah yang telah menebus dengan mengembalkan jaminannya.
Modus yang dilakukan terdakwa menurut Tesa, ia dengan menerima setoran nasabah tetapi dananya tidak disetor ke kas dimana ia berkerja yakni Kantor Pengadaian Ratau.
Tindakan terdakwa yang berlanjut selama kurun waktu sekitar setahun mengakibat terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp2,7 miliar.
Dimana dalam modus tersebut seolah olah nasabah masih melakukan pinjaman sementara jaminan sudah dikeluarkan oleh terdakwa.
Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Heru Kuntjoro yang didampingi hakim ad hock Ahmad Gawie dan Arif Winarno mematok tiga pasal.
Dakwaan primair terdakwa di dakwa melanggar pasal melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP
Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Dan lebih subsidair melanggar pasal 8 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (hid/K-4)