rekonstruksi dilakukan di halaman belakang salah satu kedai makanan dan minuman di Jalan Manggis
BANJARMASIN, KP – Penangkapan pelaku narkoba berakhir dengan “nyawa melayang” (tewss) direkonstruksi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel, Kamis (1/9).
Ini rekonstruksi peristiwa penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba berinisial S (60) yang rekonstruksi dilakukan di halaman belakang salah satu kedai makanan dan minuman di Jalan Manggis, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Lokasi kedai dijaga ketat personel Polda Kalsel. Dari pintu masuk area rekonstruksi para personel Direktorat Samapta Polda Kalsel berseragam lengkap dilengkapi senjata laras panjang.
Terlihat pula lalu lalang sejumlah personel berseragam INAFIS dan sebagian lainnya petugas berpakaian preman.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Kalsel, AKBP Temmangnganro Machmud dan Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso juga memantau langsung pelaksanaan rekonstruksi.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel juga turut hadir di lokasi Dilakukan di area tertutup, dari area luar kedai tak dapat terlihat jelas bagaimana berlangsungnya atau berapa banyak adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi peristiwa penangkapan terhadap almarhum S itu.
Namun diketahui sebelumnya, peristiwa penangkapan terhadap almarhum S terjadi pada Rabu (29/12/2021) melibatkan setidaknya enam oknum Anggota Satresnarkoba Polres Banjar.
Dimana dari penjelasan Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i sebelumnya, enam oknum anggota itu tengah diproses hukum sebagai tersangka karena dugaan melakukan kelalaian dalam prosedur yang menyebabkan S meninggal dunia pada Kamis (30/12/2021).
Kembali pada pelaksanaan rekonstruksi, diketahui istri muda almarhum S, yakni Juma serta kuasa hukum para tersangka turut hadir di lokasi rekonstruksi.
Juma diketahui memang merupakan salah satu saksi kunci pada peristiwa yang terjadi di Desa Pemangkih Baru, Kabupaten Banjar itu.
Rekonstruksi berlangsung kurang lebih selama satu setengah jam hingga sekitar pukul 12.00 WITA. Dimana saat itu isteri almarhum S, kuasa hukum para tersangka dan penyidik mulai ke luar meninggalkan lokasi.
Di lokasi, ada pula dua unit sepeda motor yang dibawa ke luar oleh penyidik diduga menjadi bagian dari pelaksanaan rekonstruksi.
Selain itu, alat-alat identifikasi seperti label oranye berbentuk tanda panah juga dibawa ke luar dari lokasi itu oleh penyidik.
Sementara AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan, terrkait perkembangan penanganan kasus termasuk tahapan rekonstruksi yang telah dilakukan akan dijelaskan Kabid Humas Polda Kalsel.”Nanti ke Pak Kabid Humas saya,” ujarnya.
Sementara meskipun istri muda almarhum S, Juma dihadirkan dalam rekonstruksi, namun sejumlah anggota keluarga S sempat menyampaikan keberatan karena tak turut diizinkan menyaksikan rekonstruksi.
Adik almarhum S, Masrawi serta kedua anak kandung almarhum S yakni Suci dan M Syafii menyampaikan kekecewaan karena tak diizinkan menyaksikan rekonstruksi.
“Kami kecewa tidak bisa diizinkan, ini kan anak-anak kandungnya kenapa tidak boleh menyaksikan,” ujar Masrawi.
Ia menilai, dengan perlakuan demikian terhadap keluarga termasuk anak kandung almarhum S, penanganan kasus tersebut masih terkesan tertutup. (K-2)