Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Tabalong

BPJAMSOSTEK Serahkan Ratusan Juta Santunan JKM untuk Guru Honorer

×

BPJAMSOSTEK Serahkan Ratusan Juta Santunan JKM untuk Guru Honorer

Sebarkan artikel ini
IMG 20220907 WA0064 scaled
Space Iklan

Tanjung, KP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan kematian sebesar Rp210 juta kepada ahli waris lima orang guru honorer Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tabalong yang mengalami risiko meninggal dunia dengan masing-masing Rp42 juta dan diterimakan langsung oleh Bupati Tabalong.

GBK

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tabalong, Tanjung, Eko Eklam Noprianto, mengatakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau risiko yang dialami oleh tenaga kerja. Risiko tersebut dapat berupa kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia.

“Seperti yang dialami oleh ahli waris 5 orang guru honorer Disdik Kabupaten Tabalong yang mengalami risiko meninggal dunia. BPJAMSOSTEK menyerahkan Santunan Kematian kepada masing-masing ahli waris sebesar Rp42 juta, dengan total santunan yang diserahkan sebesar Rp210 juta,” katanya.

Manfaat JKM diberikan secara langsung bagi peserta yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, tanpa melihat masa kepesertaan, peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta,” ujar Eko dalam kegiatan penyerahan manfaat santunan secara simbolis bersama Kepala Disdik Kabupaten Tabalong Tonie Marwan, yang dilaksanakan belum lama tadi di Ruang Kerja Bupati Tabalong.

Menurut Eko, pemberian perlindungan kepada pekerja merupakan mandat undang-undang yang wajib dipenuhi negara dengan memastikan setiap orang dapat bekerja dengan tenang, tanpa mengkhawatirkan risiko.

“Pegawai non-ASN, termasuk salah satunya guru atau tenaga kependidikan juga merupakan pekerja yang wajib mendapatkan perlindungan selama menjalankan setiap aktivitas keseharian,” ujarnya.

IMG 20220907 WA0064

“Setiap pekerja hendaknya didaftarkan ke BPJAMSOSTEK agar hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terpenuhi, karena kita tidak pernah tahu resiko dapat terjadi kapan saja dalam bekerja,” pungkas Eko Eklam Noprianto.

Baca Juga :  Lestarikan Budaya Pemkab Tabalong Apresiasi TEF Reborn 2024

Ditemui di ruangannya, Bupati Tabalong DR Drs H Anang Syakhfiani M.Si, menyambut baik program BPJS Ketenagakerjaan ini. Anang berharap agar seluruh masyarakat pekerja di Kabupaten Tabalong dapat terlindungi dengan manfaat BPJAMSOSTEK. (ros/KPO-1)

Iklan
Iklan