Kuala Kapuas, Kp – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, bersama dengan eksekutif mengikuti pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual atau zoom meeting, di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, kemarin.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes menyambut baik adanya pertemuan antara DPRD setempat bersama dengan pemerintah daerah setempat serta dengan KPK.
“Tadi disampaikan Direktur wilayah 3 KPK tentang penganggaran hingga mekanisme penganggaran,” kata Yohanes, usai kegiatan zoom meeting.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) in i menjelaskan, dari pertemuan ini disampaikan oleh pihak KPK tadi bahwa pokok-pokok pikiran (pokir) rakyat di lembaga DPRD itu ada payung hukumnya.
“Yang mana tidak boleh itu pokir dalam bentuk bantuan langsung dikelola oleh yang mengusulkan atau pokir dilaksanakan yang mengusulkan. Pokir dimasukkan ke SKPD silahkan sesuai dengan skala prioiritasnya,” terangnya.
Kemudian, lanjutnya, bahwa dari materi yang disampaikan juga bahwa penganggaran harus sesuai dengan prioritas, sesuai RPJMD, seusai visi dan misi yang utamanya tujuan bernegara Republik ini sesuai UUD 1945.
“Yaitu mensejahterakan, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadi acuannya UUD 1945,” jelasnya.
Melalui kegiatan yang ada, wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas II yang meliputi Kecamatan Basarang, Kapuas Barat dan Mantangai ini, berharap lembaga legislatif khususnya agar bisa bekerja secara profesional proporsional, dan melaksanakan tugas dengan baik dan benar.
“Karena kita sudah diingatkan agar dalam perencanaan pembangunan di daerah oleh KPK ini tidak ada melakukan korupsi, baik dalam perencanaan penganggaran dan pengawasan. Saya ingatkan sesuai petunjuk arahan KPK RI agar segala hal seperti itu jadi perhatian dan diterapkan dalam melaksanakan tugasnya,” demikian Yohanes. (Al)