Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
BanjarmasinEkonomi

BPJAMSOSTEK Banjarmasin Serahkan Santunan JKK Meninggal Dunia kepada Ahli Waris Pedagang

×

BPJAMSOSTEK Banjarmasin Serahkan Santunan JKK Meninggal Dunia kepada Ahli Waris Pedagang

Sebarkan artikel ini
IMG 20221108 175543 scaled

Banjarmasin, KP – BPJAMSOSTEK Banjarmasin kembali menyerahkan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia kepada ahli waris peserta BPJAMSOSTEK. Penyerahan santunan dilakukan di rumah Ketua RT 043, Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat dimana peserta tinggal, Senin (7/11/2022).

Hadir dalam kegiatan penyerahan santunan, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Bunyamin Najmi, Lurah Kelurahan Kuin Cerucuk, Siti Hana, didampingi Ketua RT 043 Kelurahan Cerucuk, Agen Penggerak Jaminan Sosial (PERISAI) BPJAMSOSTEK Banjarmasin, ahli waris peserta penerima santunan dan warga dari RT 043 Kelurahan Cerucuk.

Baca Koran

“Pertama-tama kami ucapkan turut berduka atas meninggalnya peserta BPJAMSOSTEK dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan Ketabahan,” ucap Bunyamin.

Bunyamin menambahkan jika peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal dan menerima santunan merupakan pedagang yang sudah terlindungi oleh Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM).

“Almarhum merupakan Pekerja Informal atau Pekerja Bukan Penerima upah yang terdaftar melalui agen Perisai kami dan dilindungi 2 Program yaitu JKK dan JKM,” jelas Bunyamin.

Bunyamin menerangkan, bahwa santunan yang diberikan kepada Ahli Waris Peserta atas nama Ira Yana sebesar Rp218.500.000,- yang terdiri dari santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 70 Juta dan Beasiswa untuk 2 anak yang masih bersekolah di jenjang SMK dan SD.

Rangkaian kegiatan penyerahan santunan juga bersamaan dengan sosialisasi manfaat Program BPJAMSOSTEK kepada masyarakat Kuin Cerucuk. Saat kegiatan terdapat 30 orang yang langsung mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Penyerahan santunan kepada ahli waris peserta BPJAMSOSTEK yang juga disaksikan oleh masyarakat terutama masyarakat pekerja diharapkan memberikan gambaran betapa besarnya manfaat perlindungan dari Program BPJAMSOSTEK bagi peserta serta keluarganya,” tutup Bunyamin.

Para pekerja dapat mendaftarkan diri menjadi peserta perlindungan Jaminan SOsial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK melalui kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat, kanal-kanal BPJAMSOSTEK serta Agen-Agen PERISAI yang kini hadir di tengah masyarakat sebagai perpanjangtanganan BPJAMSOSTEK. (Opq/KPO-1)

Baca Juga :  Dewan Kalsel Pastikan Perda Wajib Sejalan dengan Kepentingan Masyarakat
Iklan