Banjarmasin, KP – Seorang pengedar Narkoba bernama Ifansyah alias Ipung (44), diamankan anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, Rabu lalu (7/12).
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIk, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi Selasa (13/12), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari warga Jalan Kuin Selatan RT 08 Banjarmasin Barat ini disita barang bukti berupa 41 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 10,68 Gram atau berat bersih 3,30 Gram dan timbangan digital.
“Bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti penggerebekan di rumah tersangka,” ujarnya.
Namun saat mau digerebek tersangka buru-buru membuang barang bukti tersebut, karena takut ditangkap oleh anggota Buser.
Pun demikian, anggota tetap menemukan barang bukti tersebut di kolong rumahnya.
Lalu tersangka bersama barang bukti yang ditemukan itu langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (fik/K-4)















