Kejari berharap semua elemen masyarakat memonitor dan mengawasidan ke depan akan menyampaikan kasus ini secara terbuka
BANJARBARU, KP – Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melaksanakan audit investigasi “perjadin” (perjalanan dinas) DPRD Kabupaten Banjar, yang diduga fiktif.
Audit tersebut meliputi anggota DPRD, pihak hotel, dan agent perjalanan.
Sebanyak 45 anggota DPRD Banjar telah diminta konfirmasi, bersama pihak hotel dan pihak ketiga (agen) juga telah dikonfirmasi untuk mengetahui besaran tarif yang seharusnya dibayarkan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Rudy M. Harahap, ketika menerima orasi demonstrasi LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel, di depan Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Selatan (27/12).
Ia menjelaskan, audit investigasi tersebut atas permintaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
Komponen perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjar yang diaudit, meliputi (1) uang representasi, (2) uang harian, (3) biaya transportasi berupa transportasi darat, air, udara termasuk biaya tol, parkir dan retribusi, (4) biaya akomodasi; (5) biaya bagasi paling banyak 20 kg dan/atau (6) biaya pemeriksaan kesehatan COVID-19 (rapid test/PCR test/Swab test) selama masa pandemi Covid-19.
Rudy juga menambahkan, BPKP Kalimantan Selatan telah melakukan reviu, analisis, dan evaluasi dokumen kurang lebih sebanyak 3.000 berkas perjadin.
“Hal lain juga dilakukan, seperti wawancara, konfirmasi, dan klarifikasi atas data yang diperoleh terhadap pihak-pihak terkait dengan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas luar daerah Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjar TA 2020 dan 2021,” imbuh Rudy.
Hingga batas waktu pelaksanaan audit investigatif berakhir, Rudy menyampaikan, realisasi biaya perjalanan dinas dengan metode pencairan biaya akomodasi yang dilakukan dalam 2 cara, yaitu pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar merealisasikan biaya akomodasi, tiket hotel dipesan, dan dibayarkan melalui pihak ketiga.
Di sisi lain, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar yang tidak mengklaim biaya hotel, memperoleh pembayaran biaya akomodasi sebesar 30% dari nilai standar biaya akomodasi.
“Indikasi-indikasi dugaan penyimpangan ini akan kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar secepatnya,” tegas Rudy.
Demonstrasi sebelumnya juga digelar di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar.
Ketua KAKI Kalsel, Ahmad Husaini, mendesak pihak Kejari berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Apabila dugaan itu terindikasi benar ia dengan tegas ia meminta langsung penetapan tersangka.
“Adanya dugaan dengan permasalahan yang sama, tentu ini menjadi persepsi negatif bagi masyarakat.
Bagaimana pun seharusnya dengan kasus yang kemarin tidak terulang lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Banjar (Kajari), Muhammad Bardan, mengatakan saat ini kerjasama dengan BPKP sudah berjalan.
“Kurang dari 3 bulan kami sudah ada tiga ribu dokumen, kami serahkan ke BPKP untuk dilakukan audit,” ucapnya.
Kajari berharap semua elemen masyarakat memonitor dan mengawasi kasus ini.
Ke depan Kejari akan menyampaikan kasus ini secara terbuka. (mns/K-2)