Banjarmasin, KP – DPRD Banjarbaru menolak kegiatan pertambangan yang ada di daerah tersebut, mengingat tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) maupun statusnya sebagai ibukota provinsi.
“Kita menolak adanya kegiatan tambang di wilayah Banjarbaru,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Banjarbaru, H Napsiani Samandi kepada wartawan, usai konsultasi dengan Komisi III DPRD Kalsel, Rabu (4/1) siang, di Banjarmasin.
Keberadaan tambang batubara ini terungkap saat pihaknya turun langsung ke daerah Cempaka, namun tidak dapat dipastikan kegiatan tersebut, apakah ujicoba atau apa.
Bahkan diperkirakan kegiatan tambang batubara tersebut dilakukan secara ilegal, mengingat tidak ada yang mengeluarkan izin tambang di Kecamatan Cempaka tersebut.
“Kita minta agar provinsi bisa melakukan pengawasan, mengingat tidak ada lagi kewenangan di kabupaten/kota,” tambah Napsiani, yang didampingi Komisi I dan Komisi III DPRD Banjarbaru, Dinas ESDM dan Lingkungan Hidup setempat.
Menurut Napsiani, hal inilah yang perlu dikonsultasikan ke DPRD Kalsel, karena ditemukan adanya penambangan batubara dan galian C di beberapa titik, agar bisa dicarikan solusinya.
“Kita tidak menginginkan adanya kegiatan tambang ini melebar dan berdampak pada lingkungan hidup,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sedangkan mengenai penambangan intan, Napsiani menambahkan, juga perlu dicarikan solusinya, karena peraturan tidak mengenal pertambangan rakyat, sementara kegiatan tersebut sudah dilakukan masyarakat setempat secara tradisional.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel, HM Rosehan Noor Bachri mengatakan, DPRD Kalsel akan mengeluarkan rekomendasi agar tidak ada kegiatan tambang di Kota Banjarbaru.
Hal yang sama juga berlaku di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala, dimana kebijakan tersebut sudah dicantumkan pada RTRWP Kalsel.
“Ini akan kita selaraskan, baik di kabupaten/kota, provinsi hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), agar tidak ada tambang di tiga daerah tersebut,” ujar Rosehan, pada pertemuan yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin.
Bahkan diharapkan rekomendasi ini akan segera dikeluarkan agar bisa melakukan penertiban tambang galian C maupun batubara di Banjarbaru, kecuali tambang PT Galuh Cempaka yang akan berakhir izinnya pada 2034 mendatang.
“Informasinya tambang yang ditemukan tersebut sifatnya hit and run, jadi tidak berizin dan ilegal,” jelas politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. (lyn/KPO-1)