Banjarmasin, KP – Salah satu pejabat di Bank pelat merah cabang Marabahan, Muhammad Ilmi yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencairan kredit fiktif diganjar hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Vonis ini disampaikan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Aris Buwono pada sidang lanjutan, Rabu (4/1) sore.
Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut.
Majelis berkeyakinan jika terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada vonis, terdakwa juga didenda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Sedangkan uang pengganti dalam vonis tersebut jauh berbeda dengan tuntutan, terdakwa hanya dibebani Rp800 ribu bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah sebulan.
Majelis Hakim berpendapat rendahnya uang pengganti tersebut karena hanya dinikmati terdakwa sementara selebihnya adalah para nasabah bank tersebut yang tidak melunasi kredit yang diberikan.
Sementara dalam tuntutannya JPU menuntut selama 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,9 miliar. Bila tidak dapat membayar maka pidana tambahan selama tiga tahun. (hid/K-4)














