Ada tiga hukuman yang diberikan kepada Bripda DZM
BANJARMASIN, KP – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan dalam hal ini Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) hanya menjatuhkan hukuman sanksi disiplin kepada oknum anggota Polda Kalsel Bripda DZM yang diduga melakukan penganiayaan terhadap salah seorang selebgram di Banjarmasin, Farah Diba Rahmadi.
AKBP Sutrisno yang memimpin sidang pelanggaran disiplin di Aula Dit Reskrimum Polda Kalsel, Rabu (4/1), menetapkan Keputusan Hukuman Pelanggaran Disiplin Nomor : KEP/01/I/2023/Ditreskrimum terhadap Bripda DZM.
Ada tiga hukuman yang diberikan kepada Bripda DZM, yakni Mutasi Demosi, Penundaan mengikuti Pendidikan selama 1 Periode dan Penundaan Gaji Berkala 1 Periode.
Sementara itu, Selebgram Farah Diba yang hadir didampingi kuasa hukumnya dalam sidang tersebut.
Wanita berambut panjang ini belum mau memberikan komentar secara langsung usai keluar dari ruang siang sekitar pukul 11.46 Wita.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M Rifa’i membenarkan Bripda DZM sudah dijatuhi sanksi disiplin.
“Ya, hari ini disidangkan dan langsung putusan. Dan diberikan kesempatan apabila melakukan banding,” katanya singkat.
Bripda DZM sendiri menerima hasil putusan sidang tersebut dan menjadikannya sebagai pelajaran.
“Ini jadi pelajaran untuk ke depannya dan tentu semuanya akan ada hikmahnya,” katanya.
Budi Prayitno yang menjadi kuasa hukum Farah Diba masih belum memberikan komentar ketika dimintai tanggapan terkait putusan sidang.
“Saya konfirmasikan dahulu ke klien,” ujarnya.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan Bripda DZM ini terungkap ketika Farah Diba mengunggah ungkapan perasaan dan sebagian kronologis kejadian yang menimpanya itu melalui akun media sosial instagramnya, @Farah Dibarealaccount pada Tanggal 21 November 2022 lalu.
Unggahan itu lalu ramai ditanggapi netizen di Kalsel dan para pengikut akun tersebut.
Melalui unggahan tanggal 21 November 2022 tersebut, Farah menceritakan, berulang kali mendapat tindak kekerasan dari oknum anggota Polri yang tak lain merupakan suami sirinya. (*/K-2/K-4)














