Banjarbaru,KP– Pemerintah Kota Banjarbaru telah menyampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah di Graha Paripurna Gedung DPRD Kota Banjarbaru pada Senin (09/01/2023).
Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin didampingi Wakil Walikota Banjarbaru Wartono menyampaikan tiga buah raperda di depan anggota DPRD kota Banjarbaru. Dimana Raperda tersebut dianggap penting dan strategis dalam pembangunan Kota Banjarbaru, serta penyesuaian dengan beberapa peraturan dan Undang-undang dari pemerintah pusat.
Dimana dalam Raperda tersebut akan mengatur penyelenggaraan Pertanian dan Perikanan di Kota Banjarbaru. Karena sektor ini dianggap memiliki peluang investasi yang besar, yang tentunya akan meningkatkan kesejahteraan. Serta melindungi area pertanian agar tidak beralih fungsi menjadi area pemukiman dan lain-lain.
Kemudian Raperda tentang Pajak dan Retribusi daerah terkait dengan terbitnya UU no. 1 Tahun 2022. Di peraturan baru tersebut setiap daerah perlu mengatur tentang Pajak dan Retribusi dalam satu Perda.
Terakhir soal Pengelolaan Sampah di Kota Banjarbaru. Menyambut ditetapkannya Kota Banjarbaru menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan, telah terdata penambahan penduduk yang signifikan, tentunya volume sampah pun meningkat. Sehingga perlu satu payung hukum pengelolaan sampah yang komprehensif dari hulu ke hilir agar efektif dan efisien.
“Kami menginginkan Raperda inisiatif Pemko Banjarbaru ini dapat segera ditetapkan sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Aditya.
Kemudian dijadwalkan untuk pandangan umum setiap fraksi DPRD kota Banjarbaru terkait Raperda ini, pada tanggal 16 Januari 2023 mendatang. (Dev/K-3)














