Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dir Lantas Polda Kalsel Tak Menutup Adanya Penegakan Hukum Secara Represif

×

Dir Lantas Polda Kalsel Tak Menutup Adanya Penegakan Hukum Secara Represif

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Kombes Pol Maesa Soegriwo berharap Operasi Keselamatan Intan 2023 yang dilaksanakan dari tanggal 7 hingga 20 Februari 2023 dapat menurunkan angka kecelakaan.

“Ini tak melulu dilakukan secara preemtif, preventif dan humanis. Polisi tak menutup adanya penegakan hukum secara represif. Khususnya bagi pelanggaran dengan fatalitas kecelakaan lalu lintas tinggi. Contoh balapan liar atau melawan arus dipastikan ditilang,” tegasnya di sela pertemuan dengan Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, Rabu (8/2).

Baca Koran

Khusus penindakan balapan liar, sebutnya, akan dilakukan secara hunting melalui patroli dalam kegiatan ops keselamatan yang dilaksanakan selama 14 hari itu.

Maesa mengatakan, persentase tindakan penegakan hukum secara represif dilaksanakan sebanyak 20 persen dari porsi yang ada.

“Ops ini sifatnya memang mengedepankan preemtif dan preventif. 80 persen preemtif dan preventif dan 20 persen tindakan penegakan hukum,” tambahnya.

Dikatakan, di Polda Kalsel menurunkan sebanyak 616 personil lalu lintas dengan rincian 96 personil dari Ditlantas Polda untuk sisanya tersebar di 13 Polres Kabupaten/Kota.

“Untuk gelar pasukan sudah kita laksanakan kemarin di lapangan RTH Kamboja,” tambahnya.

Lebih jauh Maesa menjelaskan, pelaksanaan Operasi Keselamatan Intan 2023 tak lain bertujuan guna menekan angka kecelakaan.

Pasalnya, bercermin pada 2022 angka kecelakaan khususnya di Kalsel mengalami peningkatan.

Peningkatan ini ditengarai seiring meningkatnya mobilitas masyarakat pasca pandemi.

“Semoga kegiatan dua Minggu ke depan dapat menurunkan angka kecelakaan,” ucapnya lagi.

Dari data Ditlantas Polda Kalsel, total pelanggaran yang terjadi sepanjang 2022 tercatat sebanyak 95.521 kasus. Sementara di 2021 hanya 83.602 pelanggaran. Artinya ada kenaikan sebesar 14 persen di 2022.

Dari jumlah pelanggaran di 2022, tercatat 30.836 pengendara disanksi tilang. Sementara 64.685 pengendara mendapat sanksi teguran. Kemudian untuk jumlah kecelakaan di 2022 ada sebanyak 843 kejadian. Sedang 2021 ada sebanyak 679 kejadian. Atau naik 24 persen.

Baca Juga :  Baru Bebas, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Kembali Ditahan KPK

Dari kecelakaan tersebut, 372 nyawa dinyatakan meninggal dunia. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 5 persen dibandingkan tahun 2021 lalu. Dimana pada 2021 total korban meninggal dunia ada sebanyak 353 jiwa. (K-2)

Iklan
Iklan