Shabu Disembunyikan Dalam Kertas Timah Rokok

Barabai, KP – Kedapatan polisi menyembunyikan satu paket shabu-shabu dalam kertas timah rokok, seorang pria berinisial MJ (40) diringkus Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST).

“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong saku celana bagian belakang sebelah kanan pelaku,” ungkap Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Iptu Rojikin, Rabu (8/2).

Iptu Rojikin mengatakan, warga Desa Hawang, Kecamatan Limpasu, Kabupaten HST ini ditangkap hari Selasa (7/2) siang sekitar pukul 13.20 Wita di pinggir jalan, berkat informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Desa Mandingin RT 010 RW 002, Kecamatan Barabai.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka adalah seorang laki-laki berinisial MJ.

Berita Lainnya

Toyota Agya Tabrak Pohon

1 dari 2,311
loading...

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,29 gram yang dilapisi dengan menggunakan 1 lembar kertas timah rokok,” katanya.

Dalam penggeledahan, petugas di lapangan juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp 1.000, 1 buah handphone merk Samsung warna hitam serta 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi DA 2976 EF.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres HST dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (ary/K-4)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya