Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemko Bantah Potensi Gugatan Isu Pindah Lokasi MPP

×

Pemko Bantah Potensi Gugatan Isu Pindah Lokasi MPP

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 KLm Mall
MALL PELAYANAN- Inilah Mall pelayan publik yang rencana dibangunkan di Mitra Plaxza akhirnya ditunda. (KP/Mardiyanto)

Untuk menempatkan Mall Pelayanan Publik di Plaza Mitra cukup beralasan karena kerjasama pemanfaatan bangunan atau HGB Plaza Mitra telah habis masa berlakunya

BANJARMASIN, KP – Kepala Bagian Hukum Pemko Banjarmasin, Jefry Fransyah mengatakan potensi gugatan tidak menjadi penyebab berpindahnya lokasi Mall Pelayanan Publik di Plaza Mitra ke lokasi alternatif.

Kalimantan Post

Hingga kini belum ada gugatan yang dilayangkan ke Pemko Banjarmasin, namun potensi gugatan tetap ada. Melalui pertimbangan tersebut akhirnya Pemko mengalah dan menunda penyesaian pemanfaatan lahan yang masih dikuati PT KM.

Karena, menurutnya, meski belum ada kejelasan soal kerjasama pemanfaatan aset daerah dengan pengelola plaza mitra yakni PT. KIM (Kharisma Inti Mitra) tetapi Pemko menimbang dan menjadi penyebab Mall Pelayanan Publik dipindahkan ke lokasi alternatif.

Jadi, untuk menempatkan Mall Pelayanan Publik di Plaza Mitra, pihaknya minta kejelasan soal bentuk kerjasama, karena kerjasama pemanfaatan bangunan atau HGB Plaza Mitra telah habis masa berlakunya.

Sementara hingga kini kerjasama yang ada merupakan perpanjangan yang lalu tanpa sama sekali menyinggung pemanfaatan aset berupa Mall Pelayanan Publik.

“Pemerintah dalam hal ini Pemko Banjarmasin harus jelas dasar hukumnya dulu, walaupun pihak Plaza Mitra mempersilahkan jalan aja dulu pemanfaatan untuk Mall Pelayanan Publik”

Pola Kerjasama yang di inginkan Pemko Banjarmasin adalah KSP (Kerja Sama Pemanfaatan) yan memberikan kontribusi tahunan dan pembagian keuntungan, bentuknya bukan sewa menyewa aset.

Bagian Hukum Pemko Banjarmasin berencana mengirim surat resmi ke pengelola Mitra Plaza untuk meminta kepastian soal kerjasama terus berlanjut serta meminta jawaban segera dalam batas waktu tertentu.

“Silahkan kalau ada hal hal yang ingin dicari mereka tapi kami tidak bisa menunggu sampai batas waktu tertentu,”katanya.

Baca Juga :  DPRD dan Pemko Banjarmasin Tetapkan Tiga Perda Strategis, Insentif Investasi, Kearsipan, dan RPJMD 2025–2029

“Kebetulan kita baru bisa ketemu lagi, kita coba break down lagi dengan batas waktu, kalau tidak dihiraukan, kerjasama yang ada dianggap batal rencana kerjasamanya,’’katanya

“Kalau batal, asetnya berupa tanah kembali menjadi milik Pemko Banjarmasin, untuk bangunan silahkan diambil pemilik Plaza Mitra” pungkas jefry. (Mar/K-3)

Iklan
Iklan