Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Aksi Pencurian HP di RS TPT Terekam CCTV

×

Aksi Pencurian HP di RS TPT Terekam CCTV

Sebarkan artikel ini
5 Pencuri HP di RS TPT 3klm
DIAMANKAN – Tersangka S pencurian HP di RS TPT bersama barang bukti diamankan polisi. (KP/Andui)

Banjarmasin, KP – Anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat di-back up Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Unit Jatanras Polresta Banjarmasin membekuk seorang pria berinisial S (38) yang menjadi tersangka pencurian di Rumah Sakit TPT Dr Soeharsono Banjarmasin Barat.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Tanjung Berkat RT 13 Banjarmasin Barat hari Selasa (14/2) lalu, berkat rekaman CCTV Rumah Sakit.

Kalimantan Post

“Tersangka kami amankan beserta barang bukti berupa satu unit handphone (HP) merk Realme C17 warna biru metalik milik korban bernama Rizki Yulida (34), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Jalan IR PHM Noor Komplek Garuda Gang Pelangi RT 09 RW 03 Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST),” jelasnya, Sabtu (18/2) tadi.

Selain barang bukti HP, petugas juga menjadikan rekaman CCTV rumah sakit sebagai barang bukti aksi pencurian.

Iptu Firuza mengungkapkan, peristiwa pencurian ini terjadi Sabtu (28/1) lalu di RS TPT Dr Soeharsono Banjarmasin Barat dimana pada saat itu korban sedang menunggu temannya yang sedang dirawat di rumah sakit TPT.

“Saat tertidur, korban terbangun karena mendengar suara langkah kaki seseorang. Kemudian korban memeriksa barang-barang miliknya yang diletakkan di samping. Korban terkejut HP Realme C17 dan beberapa surat-surat berharga yang berada di dalam dompet warna putih merk Guest hilang,” katanya.

Korban kemudian membangunkan temannya ini. Saat terbangun temannya juga terkejut dan karena HP Iphone 11 warna ungu miliknya juga telah hilang.

Keduanya kemudian melaporkan peristiwa ini kepada Polsekta Banjarmasin Barat.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, anggota Buser Banjarmasin Barat di-back up Satreskrim Unit Jatanras Polresta Banjarmasin akhirnya dapat meringkus saat berada di rumahnya dan ditemukan barang bukti milik korban yang disimpan oleh tersangka.

Baca Juga :  PT Perembee Tuding Adanya Pengabaian Kesepakatan Lahan Pembangunan RSUD H Boejasin

Iptu Firuza mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (fik/K-4)

Iklan
Iklan